SUMBER, fajarsatu.-Peredaran Obat-obatan terlarang seperti tak pernah habis, meski Kepolisian kerap kali menangkap para pelaku yang terbukti menjual belikan obat-obatan tersebut.
Seperti yang dilakukan Petugas Satnarkoba Polres Cirebon, pihaknya kembali berhasil menangkap pelaku pengedar obat obatan sediaan farmasi tanpa izin edar. Tersangka yang berhasil diamankan sebut saja MM, ia ditangkap dirumahnya termasuk Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran.
“Tersangka ini kami tangkap, dan terbukti memiliki obat obatan terlarang, antara lain 390 butir jenis Trihex, 315 Pik DMP. barang tersebut kani sita dari rumah tersangka,” kata Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalui Kasubag Humas Iptu Muhyidin, Rabu (25/09/2019)
Melihat masih banyaknya pelaku peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Cirebon, ia menyampaikan akan terus memberantas pelaku pengedar obat obatan di wilayah hukum Polres Cirebon.
“Obatan-obatan itu sebagai pemicu pemakainya untuk berbuat kriminal dan gangguan kamtibmas lainnya, yang utamanya pemake obat obatan tersebut dapat mengakibatkan kematian. oleh karenanya kami akan siap memerangi peredaran obat terlarang,” katanya.
Dikatakan MM, ia mengakui barang tersebut didapat dari seseorang yang yang bernama Cengli, ternasuk warga Kecamatan Pabuaran.
“Saya dapet dari warga pabuaran juga, Cengli juga mendapatkan barang dari wilayah Jakarta,” katanya. (FS-4)