KEJAKSAN, fajarsatu – Hj. Affiati akhirnya resmi melakukan perlawanan terhadap SK DPP Partai Gerindra tentang pergantian jabatan Ketua DPRD Kota. Affiati memutuskan menempuh upaya hukum untuk menggugat keputusan Partai Gerindra.
Tak tanggung-tanggung, Affiati menggugat Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, H. Prabowo Subianto dan DPP Partai Gerindra.
“Kalau menggugat karena jabatan sebetulnya tidak. Yang saya gugat itu prosesnya. Kalau prosesnya itu katakanlah secara kekeluargaan, kalau dalam Islam sih tabayyun mungkin saya bisa paham. Tapi ini sih tidak ada,” ungkap Affiati di ruang kerjanya, Senin (11/10/2021).
Ia tak menampik, merasa sedih dan kecewa atas keputusan DPP Partai Gerindra menggantinya dari posisi ketua DPRD. Namun ia tetap harus memperjuangkan hak-haknya.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua, untuk saya, untuk partai juga,” kata Affiati.
Sementara, Melalui Kuasa Hukum Affiati, Bayu Khresnha Adhiyaksa mengatakan, gugatan Affiati didaftarkan pada 6 Oktober 2021 lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan gugatan atas dasar sikap DPP yang tidak transparan, diskriminatif, melanggar hak-hak hukum dan mencederai demokrasi.
Dikatakan Bayu, sebelum terbitnya SK, Affiati tidak pernah diminta klarifikasi adanya dugaan pelanggaran yang terdapat di AD/ART partai atau kode etik anggota DPRD oleh DPP. Harusnya, kata Bayu, sebelum terbit SK ada prosedur yang ditempuh dan tidak sewenang-wenang.
“Setelah terbitnya SK, klien saya langsung mendatangi DPD dan DPP untuk klarifikasi, namun pihak DPD dan DPP tidak memberikan jawaban yang jelas,” ungkapnya.
Bayu meminta kepada pimpinan DPRD Kota Cirebon menghentikan tahapan proses pergantian ketua sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ketua DPRD Kota Cirebon masih dipimpin Affiati. Hak dan kewajibannya juga masih belum berubah,” tandas Bayu. (irgun)