GEGESIK, fajarsatu – Masyarakat yang mengatasnamakan perwakilan dari salah satu calon kuwu (cawu) mempertanyakan persyaratan ijazah dan dokumen salah satu calon Kuwu Desa Bayalangu Kidul, yang bernama H. Dodi, karena tidak bermaterai dan ijazahnya tanpa nomor register.
Salah seorang timses salah satu cawu Desa Bayalangu Kidul, Suwedi mengatakan, berkas persyaratan ijazah atas nama H. Dodi salah satu cawu Desa Bayalangu Kidul banyak dipertanyakan karena tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 6 dan 7.
“Semua berkas persyaratan bakal calon kuwu H. Dodi tidak bermaterai, baik keterangan pengganti ijazah maupun lainnya sehingga ini sangat dipertanyakan,” tandas Suwedi di kediamannya, Selasa (19/10/2021)
Lebih lanjut dikatakan Suwedi, keterangan pengganti ijazah yang bersangkutan selain tidak bermaterai juga tidak ada nomor register ijazah yang lama, tapi bisa lolos menjadi cawu.
“Bahkan keterangan saksi-saksi semua tidak bermatarai, itu tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 tahun 2014 pasal 6 dan 7,” ujarnya.
Dikatakannya, para saksi juga tidak melampirkan foto copy ijazah yang bersangkutan dan surat keterangan pengganti ijazah juga tanda tangan guru yang bersangkutan tidak bermatarai.
Dirinya berharap agar calon Kuwu tersebut atas nama Dodi di batalkan untuk mengikuti Pilwu serentak, karena persyaratannya cacad hukum.
“Kami sudah melaporkan ke PPS dan Panwas Kecamatan Gegesik terkait permasalahan tersebut,” katanya.
Sementara Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Moch. Idris menyampaikan melaui surat yang ditandatangani PPS dan BPD yang diterima Suwedi, menjelaskan semua persyartan bakal calon kuwu Desa Bayalangu Kidul yang kini sudah ditetapkan menjadi calon kuwu persyaratannya tidak bermasalah.
“Kami sudah melakukan penelitian dan sudah klarifikasi ke dinas terkait persyaratan bakal calon kuwu Desa Bayalangu Kidul sudah dinyatakan lengkap,” kata Idris.
Lanjutnya, perlu diketahui bakal calon kuwu Desa Bayalangu Kidul ada tiga orang yakni Sugiarto, Suciah Wulandari dan H. Dodi.
Merasa tak ada jawaban memuaskan, masyarakat yang mengatasnamakan timses salah satu calon kuwu langsung mendatangi kantor kecamatan Gegesik untuk mengadukan permasalahan tersebut ke panwas kecamatan. (dan)