CIREBON – Bupati Cirebon, H. Imron membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Cirebon dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Cirebon Tahun Anggaran 2021 di Hotel Patra Cirebon, Kecamatan Kedawung, Selasa (11/1/2022).
Acara tersebut dihadiri para asisten, sekwan, kepala SKPD, camat se-Kabupaten Cirebon.
Dalam kesempatan itu, Imron mengatakan, Kepala Daerah Kabupaten Cirebon mempunyai kewajiban dalam memberikan laporan anggaran Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun 2021.
“Laporan tersebut berupa bukti anggaran yang telah dibelanjakan pada tahun 2021. Apa yang sudah dibelanjakan dan peruntukkannya buat apa saja. Nantinya laporan tersebut diberikan kepada Pemerintah Pusat dan DPRD Kabupaten Cirebon maupun masyarakat Kabupaten Cirebon, ” kata Imron.
Imron mengungkapkan, pihaknya meminta kepada para kepala SKPD di Kabupaten Cirebon untuk melakukan evaluasi apa saja yang harus dilakukan selama tahun 2021.
Menurutnya, evaluasi tersebut sangat dibutuhkan terkait pencapaian dan tidak tercapainya program selama tahun 2021.
“Para pejabat harus bisa melakukan evalusi, baik secara hasil dan tidak tercapainya program bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi,” ujarnya.
Ia meminta kepada para kepala SKPD agar mempunyai inovasi (gebrakan) pada 2022, sebab Kabupaten Cirebon membutuhkan inovasi untuk kemajuan wilayah.
“Pejabat Eselon II harus bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk Kabupaten Cirebon. Sehingga masyarakat bisa sejahtera,” pintanya.
Imron mengajak kepada kepala SKPD untuk bersama-sama membangun Kabupaten Cirebon agar lebih katon kembali.
Menurutnya, di era reformasi ini banyak diberi kebebasan dalam membuat inovasi demi kemajuan daerah.
“Mari bersama-sama berlomba untuk kemajuan daerah. Kalau daerah lain bisa, kenapa Kabupaten Cirebon tidak bisa,” ajaknya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon H. Asdullah mengatakan, kegiatan ini merupakan Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Cirebon dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Cirebon Tahun Anggaran 2021.
“Bupati berkewajiban melaporkan LKPJ dan LPPD Tahun Anggaran 2021 kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jabar. Dan Bupati juga memberikan laporan tersebut kepada DPRD Kabupaten Cirebon paling lambat tiga bulan setelah anggaran itu berakhir,” katanya.
Asdullah menjelaskan, maksud dan tujuan diadakannya kegiatan tersebut dalam rangka menyatukan komitmen bersama untuk percepatan pengumpulan data dan laporan dari perangkat daerah, dan selanjutnya ditelaah oleh tim penyusunan.
“Sehingga nantinya bisa menghasilkan laporan yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan serta tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (yus)