SUMBER, fajarsatu.– Seorang guru seharusnya menjadi panutan murid-muridnya. Namun tidak bagi KS seorang guru kesenian asal Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Justru ia malah melakukan perbuatan bejat terhadap anak yang masih dibawah umur.
Aksi bejatnya ini dilakukan di rumah korban T (17) warga Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Pelaku memanjat tembok kemudian masuk melalui lubang jendela kamar korban.
“Didalam kamar korban, pelaku membujuknya untuk melakukan hubungan intim, dengan janji akan dinikahi. Korba pun menuruti kemauan pelaku hingga terjadi hubungan layaknya suami istri,” kata Kapolres Cirebon Kabupaten, AKBP Suhermanto melalui Kasat Reskrim, AKP Hartono Gumilar, Jumat (9/8/2019)
Setelah puas, lanjut Hartono, pelaku meninggalkan korban dan keluar dengan cara yang sama melalui jendela kamar.
“Nah di sini mungkin pelaku sedang apes, saat keluar dari jendela pelaku kepergok salah seorang tetangga korban yang kemudian dilaporkan ke orangtua korban,” katanya.
Mendengar pengakuan dari salah seorang tetangga, orangtua korban langsung mengintrogasi T dan mengakui apa yang telah diperbuat.
“Mendengar pengakuan putrinya, bak disamber petir. Orangtua korban kaget dan langsung mendatangi Polsek Klangenan untuk melaporkan perbuatan pelaku,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan mencari keterangan saksi, pelaku berhasil dibekuk. Saat ini pelaku masih mendekam ditahanan Polres Cirebon Kabupaten
“Akibat dari perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (FS-4)