CIREBON – Kasus penggelapan pajak Dana Desa (DD) yang dilakukan oknum pendamping desa di Kabupaten Cirebon, hingga kerugian negara mencapai Rp 24 miliar, saat ini terduga pelaku pendamping desa sudah dinyatakan tersangka.
Kabar tersebut keluar dari internal pendamping desa kabupaten Cirebon yang namanya tidak mau dimediakan.
“Kalau tidak salah sudah dua hari terduga pelaku penggelapan pajak Dana Desa sudah dinyatakan tersangka, namun saya kurang tahu ditahan apa belum,” katanya kepada fajarsatu.com seraya meminta namanya disembunyikan, Senin (21/2/2022).
Lanjutnya ia mengatakan, oknum pendamping desa terduga pelaku pengembat pajak dana desa itu sudah dinyatakan tersangka sebanyak dua orang.
“Kabarnya ada dua yang sudah dinyatakan tersangka,” katanya lagi.
Dikabarkan sebelumnya, pajak Dana Desa sebesar Rp 24 milar di Kabupaten Cirebon diduga digelapkan oknum pendamping desa.
Terkuaknya dugaan penggelapan pajak Dana Desa sebesar Rp 24 milar ini disayangkan Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis karena kasus besar sudah terjadi bertahun-tahun, Ia bahkan mengaku merasa tertampar dengan kasus tersebut.
Padahal, lanjut Nurholis, belum lama ini pihaknya telah mengadakan rapat kerja dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat dan Tenaga Ahli (TA) pendamping desa Kabupaten Cirebon.
“Terbongkarnya kasus dugaan penggelapan pajak Dana Desa bertahun-tahun ini menunjukkan lemahnya pengawasan DPMD dalam melakukan pembinaan,” katanya.
Menurut Nurholis, modus penggelapan pajak Dana Desa oleh oknum pendamping desa dengan cara tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) ke kantor pelayanan pajak (KPP).
“PPN dan PPh yang dibayarkan pemdes tidak dibayarkan ke kantor pajak tetapi digunakan oleh oknum pendamping desa untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Adanya kasus dugaan penggelapan pajak Dana Desa ini pun disorot Projo Kabupaten Cirebon. Bahkan menurut Ketua Projo Kabupaten Cirebon, Kuni Bukhori kerugian negara diduga mencapai angka Rp 30 miliar. Alasannya, karena kejadian tersebut terjadi dari tahun 2019-2021.
Kuni jugamempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kecamatan, DPMD dan Inspektorat, yang dinilai sangatlah lemah, mengingat kejadian tersebut berlangsung dari tahun 2019 hingga 2021.
Menurutnya, kasus tersebut bentuk dari DPMD yang mau lepas tanggung jawab dari permasalahan tersebut.
“Padahal jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah pasal 19 Bupati/walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan Desa, yang dibantu oleh Camat dan Inspektorat serta menugaskan perangkat daerah terkait dalam hal ini adalah DPMD Kabupaten Cirebon,” paparnya kepada fajarsatu.com di kediamannya, Selasa (15/2/2022) lalu.
Lebih lanjut dikatakan Kuni, memang DPMD tidak memiliki fungsi pengawasan terhadap pendamping desa akan tetapi DPMD mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan desa.
“Selain DPMD, fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan khususnya terkait pengelolaan keuangan desa juga menjadi wewenang Camat di Kecamatan masing-masing, dan tidak lupa terkait permasalahan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Oknum Pendamping Desa juga menjadi kewenangan dari Inspektorat juga,” tandasnya.
Kuni mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang sudah menangani kasus tersebut.
Dirinya juga meminta untuk segera menahan oknum pendamping desa tersebut karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan setoran pajak Dana Desa yang dalam hal ini negara dirugikan hingga Rp 30 miliar.
Kuni meminta kepada Kejari Kabupaten Cirebon untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut, karena ia menduga pelaku tidak mengkin melakukan sendirian dalam menjalankan aksinya, karena kejadian tersebut berlangsung dari tahun 2019-2021 dan merugikan negara sekitar Rp 30 miliar. (dan)