CIREBON – Setelah sekian lama enggan berkomentar terkait pergantian ketua DPRD, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana yang bakal menggantikan posisi Hj. Affiati menjadi Ketua DPRD, akhirnya buka suara.
Pasalnya, polemik pergantian ketua dewan ini di tengah masyarakat makin santer, bahkan cenderung melebar di luar jalur aturan perundangan-undangan sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda-beda.
Dikatakan Ruri, proses paripurna usulan pergantian ketua DPRD sudah dilaksanakan dan sah menurut ketentuan perundang-undangan, karena berpedoman Peraturan DPRD Kota Cirebon No 1 Tahun 2021 tentang Tatib DPRD dan PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusanan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Menurutnya, sebenarnya kondisi DPRD saat ini sudah lebih kondusif dan tenang setelah dilaksanakannya paripurna, terlebih dari jumlah anggota yang hadir 28 orang semua setuju dan menandatangani hasil rapat paripurna.
“Artinya kami di DPRD sudah tenang dan sedang melaksanakan yang menjadi tugas dan fungsi kami sebagai anggota DPRD. Terkait gonjang-ganjing di luaran atau media berbeda pendapat itu sah-sah saja, karena persepsi, asumsi dan interpretasi mempunyai pandangan masing-masing,” kata Ruri kepada fajarsatu.com, Rabu (23/2/2022).
Ia menegaskan, tidak ada pengambilalihan tugas dan wewenang ketua oleh wakil ketua DPRD, karena yang terjadi saat ini pun sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) PP No 12 tahun 2018.
“Dalam PP tersebut menyebutkan, dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang di antaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti defrnitif. Itu aturannya biar tidak gagal paham, Jangan diputar balik dong,” tandas Ruri.
“Harusnya Affiati sadar diri mengenai haknya yang masih melekat agar kewajibannya dipenuhi, jangan sampai tidak masuk kerja dan absen di waktu rapat,” katanya.
Kemudian, kata Ruri, hak keuangan dan administratif ketua DPRD Kota Cirebon diberhentikan ketika sudah terbit Keputusan Gubernur tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Cirebon.
“Hal ini pun sudah sesuai apa yang dimaksud di dalam Pasal 36 Ayat (4) PP No 12 tahun 2018. Faktanya Affiati masih mendapatkan haknya sebagai pimpinan DPRD seperti fasilitas perumahan, transportasi, termasuk juga mengikuti kunjungan kerja,” ucap Ruri.
Jadi, lanjut Ruri, rapat parapurna yang dilaksanakan sudah sesuai ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon No 1 Tahun 2021 tentang Tata Teta Tertib DPRD dan PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusanan Tatib DPRD Prov, Kabupaten dan Kota.
Sedangkan, tambahnya, yang dimaksud dengan hak keuangan dan administratif dijelaskan dalam PP No. 18 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan anggota DPRD.
“PP dan Perda Kota Cirebon itu menyebutkan, hak keuangan dan administratif tersebut berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Ruri. (irgun)