CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memusnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) hasil kejahatan yang berlangsung di halaman belakang kantor kejaksaan setempat, Selasa (15/3/2022).
Barang bukti tersebut berupa narkotika dan persediaan farmasi, dihancurkan dengan diblender sebagian lagi dibakar.
Barang bukti Narkotika yang dimusnkan terdiri dari jenis Shabu-shabu 115,6672 gram. Jenis Ganja 3.560 gram, jenis tembakau Gorilla 235.4021 gram dan 47 butir Extacy 18.7858 gram.
Sedangkan barang bukti lainnya yakni persediaan farmasi Pil Jenis Tramadol 10.401 butir, Pil Jenis Trihex 5.104 butir, Pil Jenis Dextro 48 butir, Pil Alplazolam 7 butir, Pil Hexymer 2.000 butir, Pil Dumolit 2 butir, Senjata tajam 21 buah (clurit, parang, golok dan gergaji)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil dari beberapa perkara tindak pidana, yaitu dari perkara narkotika juga undang-undang kesehatan dan perkara 170 kekerasan yang dilakukan oleh anak,” tuturnya
Kajari menambahkan, kegiatan tersebut dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan disamping itu bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Jadi, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan dari perkara putusan pengadilan dari tahun 2020 sampai dengan 2021”, pungkasnya. (yus)