Sabtu, 23 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Tak Miliki Izin, Tiga Penambang Pasir Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

Admin
10/08/2019 11:25
in Ciayumajakuning
0
Tak Miliki Izin, Tiga Penambang Pasir Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolres Cirebon Kapolres Kota, AKBP Roland Ronaldy saat menggelar perkara di halaman Mako Polres Ciko.*

Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

 

CIREBON, fajarsatu.- Diduga tak berizin tiga pengelola galian C (tambang pasir) di wilayah Kota Cirebon, berurusan dengan Kepolisian Polres Cirebon Kota.

Ketiga pengelola Galian C ini, melakukan aktivitas tambang pasir tanpa memiliki surat izin penambangan.

“Hal itu tentu menyalahi aturan yang berlaku,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy saat menggelar perkara di halaman Polres, kemarin.

Untuk modus yang digunakan para pelaku sendiri yaitu mengambil atau menambang pasir tanpa menggunakan surat izin penambangan dan itu tentu menyalahi aturan.

Bacajuga

Jangan Bilang Kami…

OJK Gelar Puncak Hari Indonesia Menabung 2025 di Kabupaten Cirebon

Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

“Tiga tersangka itu masing-masing berinisial S, WS dan MA dan mereka merupakan pengelola tambang ilegal di Kota Cirebon,” katanya.

Ketiga pengelola tambang pasir ini, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuntukan melakukan penambangan tanpa izin.

“Saat ini telah menyelesaikan pemberkasan kasus tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses selanjutnya,” katanya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kapolres, pihak kepolisian dan dinas terkait sudah melakukan imbauan berkali-kali, namun tidak menghasilkan solusi.

“Sudah berkali-kali melakukan imbauan, teguran penertiban, tapi tidak menghasilkan solusi, maka kita proses secara hukum,” katanya.

Dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (FS-4)

Related Post

Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi
Cirebon

Jangan Bilang Kami…

Admin
22/08/2025 19:33
Cirebon

OJK Gelar Puncak Hari Indonesia Menabung 2025 di Kabupaten Cirebon

Admin
22/08/2025 18:23
KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran, Catat Jadwalnya Agar Tidak Kehabisan
Cirebon

Promo Tiket Kereta Api Diskon 20%, Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2025! Jangan Sampai Kehabisan!

Admin
22/08/2025 17:26
Majalengka

Polres Majalengka Ringkus Enam Anggota Komplotan Pencuri Motor, Terungkap Jaringan Lintas Daerah

Admin
22/08/2025 17:14
Cirebon

Kelompok KKN 59 Syekh Nurjati Cirebon Adakan Bersih-bersih Lingkungan dan Tanam 200 Pohon

Admin
20/08/2025 14:56
Puncak Kedatangan Pemudik Terjadi Hari Ini, 10.798 Penumpang Tiba di Cirebon
Cirebon

Demi Keamanan dan Keselamatan, KAI Daop 3 Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Perlintasan Sebidang

Admin
20/08/2025 10:03
KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran, Catat Jadwalnya Agar Tidak Kehabisan
Cirebon

Wujudkan Jiwa Patriotisme melalui Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Admin
18/08/2025 15:49
Berkunjung ke Kantor BBWS Cimancis, DPRD dan Walikota Bawa Misi Atasi Banjir
Cirebon

Komisi III DPRD Dorong Pemda Cari Solusi atas Penonaktifan Belasan Ribu PBI JKN

Admin
17/08/2025 21:26

Populer

  • Inilah Asal Usul Buyut Gruda yang Rutin Diarak Saat Perhelatan Muludan Gegesik

    Inilah Asal Usul Buyut Gruda yang Rutin Diarak Saat Perhelatan Muludan Gegesik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah Kuwu Sangkan Ternyata Miliki Lima Nama

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Majalengka Ringkus Enam Anggota Komplotan Pencuri Motor, Terungkap Jaringan Lintas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website