SUMBER, fajarsatu.- Buntut dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, Camat Beber, Rita Susana dicekal melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pencekalan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Camat Beber tersebut pergi ke luar negeri.
Selain Rita Susana, pencekelan diberlakukan untuk General Manajer Engginerin Hyundai, Herry Jung.
Menanggapi itu, Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi. Secara tegas, Imron menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk mematuhi aturan hukum berlaku.
“Kami mendukung upaya KPK untuk memberantas korupsi. Tapi, kalau diperbolehkan kami pun akan memberikan bantuan hukum,” ujar Imron.
Terkait kasus tersebut, kata Imron, dirinya meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cirebon tetap bekerja seperti biasa dan tetap membangun daerah. Permasalahan tersebut jangan sampai menyusutkan semangat bekerja para ASN.
“Kami akan fokus, sambil melakukan evaluasi,” kata Imron, Jumat (11/10/2019).
Sementara, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon, Arfa Yudha Indriawan menjelaskan, pihaknya memang sudah menahan paspor atas nama Rita Susana. Camat Beber itu sudah menyerahkan langsung paspornya kepada pihak Imigrasi sekira April lalu.
“Yang bersangkutan menyerahkan langsung kepada kami sekitar bulan april yang lalu,” terang Arfa, Jumat (11/10/2019).
Menurut Arfa, setelah menyerahkan paspor tersebut nama Rita Susana masuk ke dalam sistem cekal Imigrasi, sehingga tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.
Seperti diketahui, setelah di vonis 5 tahun penjara, KPK kembali membidik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dengan TPPU. Puluhan bahkan ratusan ASN di lingkungan Pemkab Cirebon telah menjalani pemeriksaan dalam dua tahap di Mapolresta Cirebon. (FS-7)