GARUT – Polres Garut Gelar Press Release tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Cisompet, Kabupaten Garut.
Polres Garut Polda Jabar – Bertempat di Mako Polres Garut Jl. Jend. Sudirman No. 204 Kec. Karangpawitan Kab. Garut , Polres Garut menggelar Press Release resmi bersama awak media Kabupatan Garut, Senin (27/6/2022).
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono pimpin langsung kegiatan konferensi pers terkait tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Diketahui pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB tersangka yang merupakan ayah kandung korban melakukan aksi bejat nya kepada anak kandungnya sendiri yang terjadi di rumah tersangka di Kp. Sebrod Rt. 03 Rw. 06 Ds. Cihaurkuning Kec. Cisompet Kab. Garut,” ujar Wirdhanto.
Ia menmbahkan, pelaku melakukan aksinya tersebut saat korban sedang tertidur dan melakukannya sebanyak dua kali.
Selain itu, pelaku pun sebanyak empat kali melakukan pelecehan dengan cara menggesek-gesekan kemaluannya ke daerah kemaluan korban dengan cara menindih korban tanpa membuka celananya.
“Tidak sampai di situ pelaku pun pernah melakukan pencabulan dengan cara meraba-raba payudara korban juga saat dalam keadaan tertidur,” terangnya.
Polres Garut berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celana rok jeans warna biru muda, satu buah baju atasan warna merah marun, satu buah celana dalam warna putih motif bulat-bulat pulkadot dan s buah pakaiatun dalam wanita berwarna pink.
Menurut pengakuan pelaku, lanjut kapolres, kejadian tersebut dilakukan awalnya karena mendapatkan mimpi berhubungan badan dengan mendiang istrinya yang sudah meninggal dunia.
Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni passal 76 D (perbuatan cabul/persetubuhan kepada anak dibawah umur) , passal 76 E dan pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Adapun dampak dari kejadian tersebut korban mengandung dengan usia kandungan kurang lebih sekitar 5 bulan,” pungkasnya. (jam)