MAJALENGKA – DPRD Kabupaten Majalengka melalui Komisi I meminta Pemkab Majalengka melalui Satpol PP menghentikan pembangunan gedung perusahaan yang berlokasi di dua desa di Kabupaten Majalengka karena diduga belum berizin (ilegal).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Majalengka Teten Rustandi seusai melakukan giat inspeksi mendadak (sidak) ke kedua pembangunan gedung perusahaan yang ada di Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya dan Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh, belum lama ini.
Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka Dasim Raden Pamungkas menambahkan pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas pembangunan gedung perusahaan di dua desa tersebut. Bersama anggota Komisi I lainnya, Dasim mendatangi kedua lokasi tersebut secara mendadak.
“Hasil klarifikasi kepada dinas terkait juga yang ikut langsung giat sidak tersebut, bahwa keduanya diketahui belum menempuh proses perizinan. Hal itu sesuai PP 16 tahun 2021, PP nomor 5 tahun 2021 dan PP nomor 6 tahun 2021, termasuk ada perda nomor 3 tahun 2022 tentang restribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kami membuat kesimpulan bahwa ada ketidakseriusan yang dilakukan pengusaha untuk menempuh izin yang sesuai dengan regulasi. Ini hal yang menjadi sangat disayangkan Komisi I, karena prosesnya tidak ditempuh,” tandasnya.
Menurut Dasim, pihaknya segera mungkin akan memanggil kedua pengelola perusahaan tersebut. Pihaknya juga akan meminta klarifikasi kenapa berani melakukan pembangunan gedung perusahaan, tanpa ada perizinan. Dalam keterangan Menteri ATR tahun 2021, di Majalengka itu ada kurang lebih 53 ribu LSD yang harus dijaga yang tidak bisa digunakan untuk pembangunan industri atau usaha lainnya.
“Kami bersama Satpol PP, Dinas PUTR dan Perizinan, akan meminta perusahaan untuk hadir di DPRD, kita akan meminta klarifikasi seperti apa, sehingga proses pembangunan dilakukan tetapi perizinan tidak ditempuh,” jelas dia.
Dasim menambahkan, pihaknya juga akan mencari tahu apakah ada oknum yang bermain dalam proses pembangunan tersebut. Hal itu membuat pihak perusahaan berani membangun struktur bangunan secara fisik tanpa ada izin. Untuk sementara waktu, Komisi I DPRD Majalengka meminta kepada Satpol PP untuk menyegel terlebih dahulu segala macam aktivitas pembangunan yang selama ini dilakukan.
“Untuk itu, proses pembangunan sementara harus dihentikan terlebih dahulu, nanti Satpol PP akan melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan yang sedang membangun tanpa izin tersebut,” pungkasnya. (gan)