MAJALENGKA – Polres Majalengka kini tengah mendalami penanganan kasus penemuan bayi di toilet pabrik sepatu PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI), Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan penyampaian keterangan resminya, bahwa Polres Majalengka menyatakan akan melakukan pengembangan guna menyingkap duduk perkara latar belakang terjadinya peristiwa kasus tersebut.
“Namun karena situasinya terduga pelaku saat ini dalam kondisi yang masih kurang baik dan dalam perawatan di rumah sakit,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Selasa (1/11/2022).
Begitupun kepastian asal usul bayi itu akan ditelusuri termasuk tentang orang tua biologisnya dan motif dari perbuatan tindak pidana terduga pelaku.
Sementara, polisi masih menunggu hasil autopsi mengenai penyebab kematian bayi berjenis kelamin laki-laki itu saat ditemukan di tempat sampah dalam kondisi tergenang air.
Atas kejadian kemarin, Polres Majalengka sudah membuat surat permohonan autopsi guna melakukan pemeriksaan oleh saksi ahli yaitu oleh dokter yang bisa mengeluarkan keterangan mengenai penyebab kematian bayi mungil itu.
“Nanti keterangan hasil pemeriksaan yang dilakukan saksi ahli, kita mengetahui berapa lama bayi itu meninggal atau kemungkinan apakah pada saat dilahirkan bayi itu sudah dalam keadaan meninggal atau masih hidup,” jelas Kapolres.
Sementara, peristiwa geger penemuan mayat bayi dalam tempat sampah di sebuah toilet pabrik PT SLI itu terjadi pada Senin (31/10/2022).
Setelah adanya laporan dari pihak PT SLI yang masuk ke kantor polisi sektor Ligung, kemudian petugas bergerak cepat mendatangi TKP bersama Satreskrim Polres Majalengka dan langsung melakukan olah TKP sekaligus mengorek keterangan dari sejumlah saksi.
Saat ditemukan, keadaan bayi laki-laki yang tergenang air dan sudah dalam keadaan meninggal dunia itu masih masih terdapat tali pusar yang menempel di bagian perutnya.
Mayat bayi tersebut ditemukan oleh salah seorang karyawan pabrik yang kebetulan hendak menggunakan toilet itu. Lantas karyawan tersebut bergegas melapor ke klinik dan pihak keamanan pabrik.
Saat ini, terduga pelaku seorang ibu yang telah tega membuang buah hatinya itu telah diamankan Satreskrim Polres Majalengka dan jeratan hukum Pasal 341 KUHP sudah menantinya. (hen)