CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko) kembali berhasil menangkap pelaku curanmor yang berjumlah dua orang, keduanya berasal dari Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Yakni Inisial AM dan B, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. Hal ini disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar dalam presscon di Mako Polres Cirebon kota, Kamis (3/11/2022).
“Modus operandi para pelaku melakukan aksinya pada malam hari secara bersama-sama Masuk ke halaman rumah korban yang sedang istirahat atau tertidur,” ungkapnya.
Kemudian, tambah Fahri, dengan menggunakan kunci Letter T yang sudah dipersiapkan merusak lubang kunci kontak sepeda motor.
“Lalu setelah berhasil dirusak sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh para pelaku,” ungkap Fahri.
Para pelaku tersebut, kata Kapolres, ditangkap pada 22 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, setelah warga memberikan informasi adanya gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang membawa sepeda motor tanpa dilengkapi dengan kunci kontak.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.” pungkasnya. (yus)