SUMBER, fajarsatu.- Permasalahan sampah di Kabupaten Cirebon masih belum terselesaikan. Selain terkendala belum memiliki tempat pembuangan akhir sampah (TPAS), juga kesadaran masyarakatnya yang belum tingga sehingga sampah berserakan di mana-mana.
Dalam menangani permasalahan ini, pemerintah daerah setempat, berinisiatif agar permasalahan sampah ini harus bisa selesai di tingkat desa. Sebab, dengan adanya Dana Desa (DD) yang didukung dari APBN bisa dialokasikan untuk penanganan sampah di desa-desa.
Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno menginstruksikan seluruh camat di daerah ini, untuk melakukan penanganan sampah di tingkat desa.
Hal itu disampaikan Rahmat saat melakukan pertemuan dengan para camat se-Kabupaten Cirebon, di Ruang Paseban Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Selasa (29/10/2019).
Menurut Rahmat, pertemuan yang dilakukan membahas banyak hal. Di antranya, terkait persiapan yang akan dilakukan pihaknya tentang evaluasi kinerja semua kecamatan yang ada, juga terkait tujuh isu strategis desa yang harus dikonsentrasikan di masing-masing kecamatan.
Di antaranya yakni tetkait posyandu, perpustakaan desa, tempat bermain anak, ketersediaan guru ngaji, dan penanganan sampah.
“Jadi penanganan sampah itu harus dimulai dan selesai di tingkat desa. Beberapa desa sudah berjalan, tinggal di desa-desa yang belum didorong untuk melakukan penanganan sampah ini,” kata Rahmat.
Ia mengaku, permasalahan sampah ini butuh penanganan serius dan harus dilakukan bersama-sama, tidak hanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon saja, melainkan dari mulai tingkat pemerintah terendah.
“Sebab penanganan sampah ini menjadi perhatian kita bersama,” kata Rahmat.
Di samping soal penanganan sampah, pihaknya juga akan melakukan evaluasi dan bedah ulang peraturan bupati tentang kewenangan camat. Sehingga kewenangan camat bisa lebih luas untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal.
Hal itu, kata dia, sudah dilakukan oleh Kecamatan Surangenggala sebagai percontohan dalam membuat inovasi untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan mudah.
“Kecamatan Surangenggala harus dicontoh dan diterapkan di masing-masing kecamatan lainnya, karena segala bentuk pelayanan bisa melalui kecamatan dari mulai adminsitrasi kependudukan, pembayaran pajak kendaraan dan lain-lain,” katanya. (FS-7)