SUMBER, fajarsatu.- Rendahnya zakat profesi yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon, maka untuk meningkatkan penerimaan zakat profesi Baznas bersama Bupati Cirebon menggelar Sosialisasi Optimalisasi Pengumpulan Zakat Profesi di Lingkungan SKPD Pemerintah Kabupaten Cirebon bertempat di Ruang Paseban Kantor Bupati Cirebon, Selasa (30/10/2019).
Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, Budiman Mchfudz mengatakan, pengumpulan zakat profesi sampai dengan September 2019 mencapai Rp 1,2 milyar.
“Sampai bulan September kamin laporkan dalam penerimaan zakat profesi baru sebesar Rp 1,2 milyar,” kata dia.
Oleh karena itu, dirinya menilai bila minimnya penerimaan zakat profesi dikarena masih terdapat SKPD yang belum menyetorkan hingga saat ini. Pihaknya mencatat sebanyak 11 Dinas yang belum sama sekali menyetorkan zakat profesi sejak awal tahun hingga saat ini.
“Jika dilihat dari potensi zakat profesi andaikan setiap ASN dengan jumlah 13 ribu yang rata-rata membayar zakat Rp 50 ribu maka dalam satu tahun bisa dapat sebesar Rp 7 hingga Rp 8 miliar pertahun,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, Baznas Kabupaten Cirebon dapat menjadi lembaga yanh dipercaya karena pada tahun lalu sudah mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Semua itu dilakukan sebagai kepercayaan yang diberikan kepada Baznas dan kami ucapkan terima kasih. Kedepan kami memiliki harapan kedepan supaya zakat bisa lebih maksimal sehingga bisa memaksimalkan pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi dalam memberikan pengarahannya kepada seluruh perwakilan SKPD yang hadir pada kesempatan itu, menjelaskan akan dua fungsi zakat yakni sebagai perintah Allah dan juga sebagai hubungan sesama manusia.
“Funsi zakat itu ada dua, pertama sebagai perintah Allah dan yang kedua sebagai hubunga sesama manusia,” ucapnya.
Imron berpesan agar seluruh ASN yang berada di Kabupaten Cirebon untuk tidak merasa keberatan untuk berzakat. Lanjut dia, secara nilai bila membayar zakat tidak akan membuat rezeki berkurang.
“Saya instruksikan kepada pak Sekda bila terdapat ASN yang enggan membayar zakat maka catat namanya untuk di berikan nasehat,” tutupnya. (FS-7)