CIREBON – Tim Khusus (Timsus) Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil membekuk empay tersangka sindikat pencurian dengan pemberatan antar provinsi, usai melakukan aksinya di Jalan Simaja Utara, Kesambi Kota Cirebon.
Keempat tersangka tersebut berinisial DS, BH, JS dan JH warga Lampung, Jambi dan Bandung.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, mengungkapkan, modus pelaku menyarasar rumah kosong yang di tinggal penghuni yang sebelumya melakukan pemetaan lokasi dengan cara tinggal di dekat alamat rumah yang bakal dieksekusi.
“Para pelaku mendatangi rumah korban, sesaat pemilik rumah meninggalkan rumah tersebut, pelaku langsung masuk dengan merusak gembok rumah dan mengambil isinya berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta, laptop dan beberapa aksesoris,” ungkap Fahri didampingi Kasat Teskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, Selasa (3/1/2023).
Dikatakan Kapolres Ciko, para pelaku tersebut dalam menjalankan aksinya hanya butuh waktu 10 menit.
Berdasarkan informasi dari pemilik rumah atas tindakan pencurian tersebut, Timsus Polres Cirebon Kota lagsung bergerak dan menangkap keempat pelaku di dekat lampu merah jabang bayi, Kesambi, Kota Cirebon.
“Para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 8 kali di Cirebon” kata Fahri Siregar kepada sejumlah media dalam konpres di mako polres Cirebon kota.
Dari tangan tersangka, Polisi mendapati barang bukti berupa satu pucuk senjata api dan enam butir peluru, linggis, obengobeng, laptop serta dua sepeda motor pelaku yang sudah diganti plat nomor Polisinya.
“Keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun pidana ” pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi Humas, Iptu ngatidja.. (irgun)