CIREBON – Presiden Joko Widodo resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022) kemarin. Beberapa aturan dilonggarkan, meski pemerintah menyatakan pandemi di Indonesia belum berakhir.
Pencabutan PPKM ternyata tak berdampak pada aturan perkeretaapian Indonesia yang tetap mengacu pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 sebagai syarat perjalanan.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan, aturan penumpang tetap mengacu pada aturan-aturan yang berlaku sebelumnya terkait perjalanan.
“Selain SE Kemenkes, kami mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 84 tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pendemik corona virus disease 2019 (ovid-19),” ungkapnya, Selasa (3/1/2023).
Para penumpang, lanjutnya, tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan di antaranya menggunakan masker selama berada di kereta api.
“Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan,” tandas Ayep.
Ia menambahkan, syaratnya yakni usia 18 tahun ke atas, wajib vaksin ketiga (booster), WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua, Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Lanjutnya, untuk usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua, yang dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
“Untuk usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Untuk usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” pungkas Ayep. (irgun)