INDRAMAYU – Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu awal tahun 2023 berhasil mengungkap kasus pencurian buku pelajaran di 37 sekolah di Kabupaten Indramayu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media dalam jumpa pers, di Mapolres Indramayu, Selasa (10/1/2023).
Fahri menjelaskan, modus tersangka CR (49) dalam menjalankan aksinya dengan menjembol gembok ruang perpustakaan dan tersangka melakukan aksi kejahatannya seorang diri, bahkan aktifitas tersangka sempat terekam CCTV sekolah.
CR ditangkap petugas di jalan saat sedang menggunakan kendaraan, tersangka berusaha melawan petugas, sehingga tersangka dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas. Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga menangkap 2 orang penadah yakni AS (37) dan WR (25) merupakan warga Panguragan, Kabupaten Cirebon.
“CR sebagai eksekutor, sedangkan AS dan WR berperan sebagai penadah,” tutur mantan Kapolres Cirebon Kota ini.
Saat melancarkan aksinya, kata Fahri Siregar, pelaku masuk ke gedung perpustakaan sekolah seorang diri dengan cara merusak kunci gembok pintu serta mencongkel jendela dengan menggunakan kunci roda yang sebelumnya sudah disiapkannya.
“Kemudian setelah berhasil mengambil buku-buku, pelaku membawanya dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Pick-Up yang didapat dari hasil sewa,” terang AKBP M. Fahri Siregar didampingi Wakapolres Indramayu, Kompol Arman Sahti, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi.
Lanjut Kapolres Indramayu, Fahri menyampaikan, setelah berhasil mengambil buku-buku sekolah tersebut kemudian pelaku CR ini menjualnya kepada AS dengan harga Rp2.500 per kilo gramnya.
Lalu AS menjual kembali buku-buku tersebut kepada WR dengan harga Rp4.500 per kilo gramnya.
Selain mengambil buku sekolah pelaku juga berhasil mengambil 22 unit HP tablet yang terdapat pada gedung sekolah, 19 unit HP dijual kepada AS (penadah) dengan total harga Rp1.500.000. Lalu 17 unit HP oleh AS dijual kepada WR dengan harga total harga Rp1.500.000.
Dari hasil kejahatannya itu pelaku CR berhasil menjual buku-buku sekolah dengan jumlah berat lebih dari 12 ton.
Adapun akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, total jumlah kerugian yang diderita oleh sekolah-sekolah yang menjadi korban di wilayah Kabupaten Indramayu mencapai Rp846.000.000.
“Pelaku ini melancarkan aksinya sejak Oktober 2022 sampai Januari 2023,” ucap AKBP M Fahri Siregar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Indramayu 1 (satu) unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pick-Up Nopol : E-8068-KK. 1 (satu) unit kendaraan roda empat Dihatsu Granmax Pick-Up Nopol : E-8548- KR, 1 (satu) buah kunci roda, 1 (satu) buah Flasdish berisi rekaman CCTV, 4 (empat) karung buku pelajar sekolah, 13 unit Handphone tablet merk Zyrex ZT 216, serta 9 unit Handphone berbagai merk.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun. Dan pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun sampai 7 tahun penjara,” pungkasnya. (yus)