CIREBON, fajarsatu.com – Badan Penyelenggara (BP) Jamsostek menggelar rapat pembahasan lanjutan dan pendataan perindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berlangsung di Hotel MD 7, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (25/1/2023).
Rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti komitmen Pemerintah Kota Cirebon yang sudah menganggarkan di tahun 2023 ini, dalam rangka memberikan jaminan perlindungan bagi para Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) RW dan RT se-Kota Cirebon.
Kegiatan ini juga sekaligus memberikan simbolis santunan Jaminan kematian oleh Pemkot Cirebon dan BP Jamsostek kepada ahli waris pegawai non ASN di DKIS dan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Cirebon, Sudarwoto, Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sutisna, perwakilan Bapelitbangda Kota Cirebon, Herlinah, pegiat jaminan sosial yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik dan perwakilan beberapa staf dari lima kecamatan di Kota Cirebon.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Cirebon, Sudarwoto menyampaikan terima kasih Kepada Pemerintah Kota Cirebon yang sudah mengamanati Kepada BP Jamsostek Cirebon untuk memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan Kepada KSB RT dan RW se-Kota Cirebon.
Sementara saat membuka rapat, Asda 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Cirebon, Sutisna menyampaikan, memberikan perlindungan jaminan sosial ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesehateraan warganya, khusus para KSB RW dan RT se-Kota Cirebon dalam hal jaminan perlindungan sosial.
Di tempat yang sama, mewakili Bapelitbangda Kota Cirebon, Herlinah mengatakan, Pemerintah Kota Cirebon sudah memasang anggaran untuk Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk para KSB RT dan RW se-Kota Cirebon.
Ia juga menghimbau kepada kecamatan untuk dapat memasukan anggaran tersebut ke dalam anggaran belanja kelurahan. “Rencana yang dianggarkan sebanyak 747 orang KSB RW dan 4.149 orang KSB RT,” ujar Herlina. .
Seorang pegiat jaminan sosial yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya Kepada Pemerintah Kota Cirebon yang sudah memperhatikan ksejahteraan Para KSB RT dan RW se-Kota Cirebon dalam bidang perlindungan jaminan sosial yaitu JKK dan JKM.
Menurut Fitrah, perlindungan JKK dan JKM sangat besar manfaatnya dan tidak ada ruginya karena dengan iuran premi yang sangat murah sebesar Rp 12.447 bisa memberikan manfaat yang besar jika terjadi resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian.
Lanjutnya, jika terjadi resiko kecelakaan kerja akan mendapatkan jaminan perobatan di rumah sakit kelas 1 dan dibiayai sampai sembuh.
Kemudian, tambahnya, jika kecelakaan tersebut mengakibatkan tidak dapat bekerja akan mendapatkan pengganti upah selama tidak bisa bekerja sebesar Rp 2.456.000 setiap bulan paling lama 1 tahun.
Masih kata Fitrah, jika terjadi resiko kematian akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan Rp. 117.888.000. Selain itu juga bagi anaknya untuk dua orang akan mendapatkan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta,” paparnya.
“Berbeda ketika terjadi resiko kematian bukan akibat dari kecelakaan kerja atau kematian yang disebabkan akibat menderita penyakit, ahli waris mendapatkan santunan Rp 42 juta,” pungkas Fitrah. (irgun)