CIREBON, fajarsatu.com – Ratusan pedagang Pasar Jungjang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Jungjang (HIMPPAS) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Cirebon, pada Senin siang (13/2/2023).
Demo dilakukan pedagang pasar Jungjang, terkait pembangunan revitalisasi Pasar Desa Jungjang yang sudah habis masa berlaku perjanjian kerjasama Ijin Bangun Guna Serah, antara pihak Pemdes Jungjang dengan pihak pengembang pasar pada 14 Februari 2023.
Dalam tuntutannya, mereka menolak perpanjangan kerjasama Bangun Guna Serah yang dilaksanakan oleh pengembang PT. Dumib selaku investor revitalisasi pembangunan Pasar Desa Jungjang.
Dalam orasinya para pedagang Pasar Jungjang membacakan tuntutan dalam Demo tersebut. Hasil Berita Acara (BA) Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 23 Desember 2021 tidak sesuai dengan regulasi Permendesa tentang musyawarah desa.
Kemudian dilakukan Musdesus per tanggal 7 Januari 2023 yang hasilnya mencabut hasil musdes tertanggal 23 Desember 2021.Masa berlaku perjanjian kerjasama dengan PT Dumib telah habis pada 14 Februari 2023. Perjanjian kerjasama itu juga tidak diperpanjang. Kecuali ada perjanjian baru yang dimusyawarahkan bersama dengan transparan dan kearifan lokal skala desa.
“Atau dengan munculnya Addendum yang telah disepakati oleh para pihak dengan mereview perjanjian kerjasama yang telah dilakukan oleh Pemdes periode sebelumnya,” kata Suharto ketua Himppas kepada media
Karena itu, dikatakan Suharto pedagang menolak perpanjangan kerjasama Bangun Guna Serah yang dilaksanakan oleh investor pada revitalisasi pembangunan Pasar Desa Jungjang.
Kemudian tuntutan yang terakhir. Sebelum muncul kesepakatan baru antara Pihak Pemdes Jungjang dan atau Addendum hasil Review Perjanjian Kerjasama dengan pihak investor, maka Objek Pembangunan yaitu Revitalisasi Pembangunan Pasar Desa Jungjang, menjadi “Status Quo”.
“Apabila pihak Investor tetap memaksa melanjutkan pembangunan maka tindakan tersebut oleh Himppas dianggap “Perbuatan Melawan Hukum”,” katanya.
Aksi unjuk rasa diterima sekda kabupaten Cirebonitu Hilmi Rivai dengan membuka ruang audensi. pedagang Pasar telah menyampaikan aspirasinya, bahwa pasar itu belum selesai. Namun, ada permasalahan yang dibicarakan oleh pihak terkat, permasalahan terkait, perizinannya, dan juga pihak PT Dumib.
“Tadi belum ada titik temu, karena masing-masing mempertahankan produk hukumnya. Nantinya pada Rabu 15 Februari 2023, akan mengadakan pertemuan, dikumpulkan lagi semua pihak terkait untuk membahas kelanjutan dari permasalahan ini,” pungkasnya. (de)