MANGGARAI BARAT,, fajarsatu.com – Salah satu tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) adalah memberikan pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam kepada masyarakat di wilayah kecamatan (PMA. Nomor: 34 Tahun 2016). Bimbingan dan penerangan adalah suatu proses pengubahan prilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling, edukasi dan advokasi baik secara lisan, tulisan dan praktek dalam rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan prilaku kelompok masyarakat yang dibimbing agar mereka mengetahui, termotivasi dan mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan baik dan benar.
Bentuk kegiatan tersebut di antaranya pembinaan Majelis Taklim, sebagaimana yang dilaksanakan oleh kepala KUA Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat-NTT, yang memberikan bimbingan dan penerangan agama Islam kepada kelompok Majelis Taklim Al Musyawarah Laba Desa Golo Ndaring, Sano Nggoang, Jum’ at, (17/02/2023).lalu
Sebelum kepala KUA memberikan materi bimbingan dan penyuluhan, Siti Rahmah, selaku ketua Majelis Taklim Al Musyawarah Laba, menyampaikan, pengajian ini tujuannya adalah agar ibu-ibu memiliki ilmu agama, sehingga dapat menjalankan perintah agama secara sempurna.
Penyuluh Agama Islam Non PNS KUA Sano Nggoang, Ahmad Junaidi, yang sempat hadir dalam kegiatan itu menambahkan, kegiatan ibu-ibu Majelis Taklim ini rutin dilaksanakan setiap dua Minggu sekali.
Kepala KUA Kecamatan Sano Nggoang, Dul Hamidd menyampaikan materi tausiyahnya mengatakan,apabila seorang muslim meninggal dunia, maka fardu kifayah atas orang muslim yang masih hidup menyelenggarakan 4 perkara yaitu: memandikan mayat, mengafani mayat, menyolati mayat dan menguburkan mayat.
“Fardu kifayah adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain, maka kewajiban ini menjadi gugur bagi muslim lain yang tidak ikut dalam aktivitas tersebut”, ungkap Dul Hamid. (syam)