SUMBER, fajarsatu.- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Cirebon menggelar rapat pleno mengenai pembahasan soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 Kabupaten Cirebon Tahun 2019 bersama beberapa unsur yang terdiri dari Dewan Pengupahan, pengusaha, Civitas Akademik dan serikat pekerja di Kantor Dinaskertrans Kabupaten Cirebon, Rabu (6/11/2019).
Rapat yang dipimpin oleh wakil ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon, serta dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat pekerja nasional Kabupaten Cirebon, serta dari unsur perguruan tinggi yakni dari Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag).
Pada kesempatan itu, Singa Perbangsa dan Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cirebon enggan menandatangani hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan tahun 2019 mengingat sejak keluarnya PP No 78 tahun 2015 dan tidak melalui survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
“Jadi kami memang, disetiap tahun, dan sejak keluarnya PP No 78 tahun 2015 itu, khusus serikat pekerja kami tidak setuju. Kenapa tidak setuju, karena tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) tahun 2003 yang harus melalui survei KHL. Nanti formulnya UMK berjalan, ditambah dengan inflasi dan PDRB setelah itu UMK yang baru,” kata Sudaryana Purnawijaya, perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cirebon.
Lanjut Sudaryana, jika dihitung menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak di Kabupaten Cirebon, minimalnya nilai UMK di Kabupaten Cirebon sekitar 20-25%.
“Kita minimalnya kenaikan itu 20-25 % kalau pakai formula PP 78 itu cuma 8,51. Kami tidak setuju, karena tidak sesuai dengan KHL dan belum memenuhi kebutuhan layak hidup pekerja disetiap tahunnya,”katanya.
Terkait hal itu, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten Cirebon dan juga akan disampaikan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat. Adapun rekomendasi yang diberikan Sudaryana kepada pemerintah daerah berupa hasil kajian dan survei oleh Sudaryana dan tim.
“Ya kami disetiap tahun nya unsur dari serikat pekerja itu, terus lakukan kajian dan survei internal yang memang nanti akan kami bawa untuk direkomendasikan ke pemerintah untuk dipelajari lebih lanjut,” tegasnya.
Adapun jumlah rupiah dari 8,51% untuk kenaikan UMK di sekitar provinsi Jawa Barat sesuai dengan PP No 78 tahun 2015, jika dirupiahkan sebanyak Rp. 176.000.
“Kalau PP 78 kan yang sekarang itu kenaikan nya cuma 8,51 ya kalau di jumlahkan hanya 176.000, sedangkan kami kebutuhan hidup layak buat pekerja itu sudah mencapai 20-25%, dari pencapaian itu sekitar 200.000 lebih,”tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Cirebon Drs. H. Abdullah Subandi, M.Si. mengatakan diadakannya Rapat Pleno Pengupahan UMK untuk tahun 2020. Diakui Abdullah, UMK ditahun 2020 ini masih mengiblat kepada PP No78 tahun 2015 mengingat aturan tersebut belum di cabut oleh pemerintah.
“Untuk UMK di tahun 2020 masih merancu ke PP 78 tahun 2015, sehingga kita alami kenaikan 8,51%. Jadi kisaran UMK di Kabupaten itu dua juta sembilan puluh enam sekian, kalau kita bulatkan sekitar dua juta dua ratus, ini untuk tahun 2020,”katanya.
Dikatakan Abdullah, pihaknya sudah memutuskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan itu sangat berlaku diseluruh Kabupaten atau Kota se-Jawa Barat.
Adanya masukan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, bahwa pemerintah harus menaikan UMK sekitar 20-25%, dikatakan Abdullah pihaknya akan tetap mengikuti peraturan pemerintah.
“Itukan aturan sudah dibuat oleh pemerintah. Jadi artinya Gubernur, Bupati dan Walikota tidak mentaati peraturan pemerintah No 78. Yang berakibat pada sangsi selama tiga bulan, kalau tidak mengadakan lagi akan diberhentikan,”tuturnya.
Sehingga bagi Abdullah, mekanisme dari Pemerintah pusat itu harus dilaksanakan oleh pemerintah baik pemerintah Provinsi, ataupun Kabupaten/Kota. Sebab, usia PP No 78 itu disebutkannya selama lima tahun yang dimulai sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.
“Sehingga nanti di 2021 akan balik lagi ke KHL atau, revisi PP No 78, karena itu sudah dirancang oleh pemerintah pusat, dan 8.51% itu tidak bisa di ubah,”katanya
Jika Serikat Pekerja Nasional tidak puas dengan hasil PP No78, lanjut Abdullah bisa mengajukan protes kepada Kementerian terkait, karena bagi Abdullah, yang di daerah hanya pelaksana dari PP No. 78.
“Kalau SPN tidak puas ya silahkan ke kementerian ke pusat yang sudah mengeluarkan PP itu pusat, karena yang di daerah hanya melaksanakan, dan itu sangsinya berat,”tutupnya.
Sedangkan data yang di dapatkan dari Dinaskertrans Kabupaten Cirebon, disetiap tahunnya, Kabupaten Cirebon mengalami kenaikan UMK, di tahun 2011 UMK nya Rp. 906,103,35. Ditahun 2012 UMK nya Rp, 956.650,00. Tahun 2013 UMK nya Rp, 1.081, 300,00. Tahun 2014 UMK Rp, 1,212,618,57.
“Di tahun 2015 naik lagi mas Rp, 1,428,000,00, tahun 2016 Rp,. 1,592,220,00. Tahun 2017 Rp, 1,723,578,15. Di tahun 2018 naik sampai Rp,1,873,701,81. Di 2019 nya naik Rp, 2,024,160,07,” terangnya. (FS-7)