Kamis, 21 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Dinaskertrans Kabupaten Cirebon Gelar Rapat Pleno Bahas UMK 2020

Admin
06/11/2019 22:48
in Cirebon
0
Dinaskertrans Kabupaten Cirebon Gelar Rapat Pleno Bahas UMK 2020
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

SUMBER, fajarsatu.- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Cirebon menggelar rapat pleno mengenai pembahasan soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 Kabupaten Cirebon Tahun 2019 bersama beberapa unsur yang terdiri dari Dewan Pengupahan, pengusaha, Civitas Akademik dan serikat pekerja di Kantor Dinaskertrans Kabupaten Cirebon, Rabu (6/11/2019).

Rapat yang dipimpin oleh wakil ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon, serta dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat pekerja nasional Kabupaten Cirebon, serta dari unsur perguruan tinggi yakni dari Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag).

Pada kesempatan itu, Singa Perbangsa dan Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cirebon enggan menandatangani hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan tahun 2019 mengingat sejak keluarnya PP No 78 tahun 2015 dan tidak melalui survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

“Jadi kami memang, disetiap tahun, dan sejak keluarnya PP No 78 tahun 2015 itu, khusus serikat pekerja kami tidak setuju. Kenapa tidak setuju, karena tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) tahun 2003 yang harus melalui survei KHL. Nanti formulnya UMK berjalan, ditambah dengan inflasi dan PDRB setelah itu UMK yang baru,” kata Sudaryana Purnawijaya, perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cirebon.

Lanjut Sudaryana, jika dihitung menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak di Kabupaten Cirebon, minimalnya nilai UMK di Kabupaten Cirebon sekitar 20-25%.

Bacajuga

Hasil Rapat Pleno DPTB PPK Ciwaringin, Jumlah Pemilih 29.973 dan 122 TPS

Kelurahan Kesenden Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilu 2024

“Kita minimalnya kenaikan itu 20-25 % kalau pakai formula PP 78 itu cuma 8,51. Kami tidak setuju, karena tidak sesuai dengan KHL dan belum memenuhi kebutuhan layak hidup pekerja disetiap tahunnya,”katanya.

Terkait hal itu, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten Cirebon dan juga akan disampaikan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat. Adapun rekomendasi yang diberikan Sudaryana kepada pemerintah daerah berupa hasil kajian dan survei oleh Sudaryana dan tim.

“Ya kami disetiap tahun nya unsur dari serikat pekerja itu, terus lakukan kajian dan survei internal yang memang nanti akan kami bawa untuk direkomendasikan ke pemerintah untuk dipelajari lebih lanjut,” tegasnya.

Adapun jumlah rupiah dari 8,51% untuk kenaikan UMK di sekitar provinsi Jawa Barat sesuai dengan PP No 78 tahun 2015, jika dirupiahkan sebanyak Rp. 176.000.

“Kalau PP 78 kan yang sekarang itu kenaikan nya cuma 8,51 ya kalau di jumlahkan hanya 176.000, sedangkan kami kebutuhan hidup layak buat pekerja itu sudah mencapai 20-25%, dari pencapaian itu sekitar 200.000 lebih,”tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Cirebon Drs. H. Abdullah Subandi, M.Si. mengatakan diadakannya Rapat Pleno Pengupahan UMK untuk tahun 2020. Diakui Abdullah, UMK ditahun 2020 ini masih mengiblat kepada PP No78 tahun 2015 mengingat aturan tersebut belum di cabut oleh pemerintah.

“Untuk UMK di tahun 2020 masih merancu ke PP 78 tahun 2015, sehingga kita alami kenaikan 8,51%. Jadi kisaran UMK di Kabupaten itu dua juta sembilan puluh enam sekian, kalau kita bulatkan sekitar dua juta dua ratus, ini untuk tahun 2020,”katanya.

Dikatakan Abdullah, pihaknya sudah memutuskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan itu sangat berlaku diseluruh Kabupaten atau Kota se-Jawa Barat.

Adanya masukan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, bahwa pemerintah harus menaikan UMK sekitar 20-25%, dikatakan Abdullah pihaknya akan tetap mengikuti peraturan pemerintah.

“Itukan aturan sudah dibuat oleh pemerintah. Jadi artinya Gubernur, Bupati dan Walikota tidak mentaati peraturan pemerintah No 78. Yang berakibat pada sangsi selama tiga bulan, kalau tidak mengadakan lagi akan diberhentikan,”tuturnya.

Sehingga bagi Abdullah, mekanisme dari Pemerintah pusat itu harus dilaksanakan oleh pemerintah baik pemerintah Provinsi, ataupun Kabupaten/Kota. Sebab, usia PP No 78 itu disebutkannya selama lima tahun yang dimulai sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.

“Sehingga nanti di 2021 akan balik lagi ke KHL atau, revisi PP No 78, karena itu sudah dirancang oleh pemerintah pusat, dan 8.51% itu tidak bisa di ubah,”katanya

Jika Serikat Pekerja Nasional tidak puas dengan hasil PP No78, lanjut Abdullah bisa mengajukan protes kepada Kementerian terkait, karena bagi Abdullah, yang di daerah hanya pelaksana dari PP No. 78.

“Kalau SPN tidak puas ya silahkan ke kementerian ke pusat yang sudah mengeluarkan PP itu pusat, karena yang di daerah hanya melaksanakan, dan itu sangsinya berat,”tutupnya.

Sedangkan data yang di dapatkan dari Dinaskertrans Kabupaten Cirebon, disetiap tahunnya, Kabupaten Cirebon mengalami kenaikan UMK, di tahun 2011 UMK nya Rp. 906,103,35. Ditahun 2012 UMK nya Rp, 956.650,00. Tahun 2013 UMK nya Rp, 1.081, 300,00. Tahun 2014 UMK Rp, 1,212,618,57.

“Di tahun 2015 naik lagi mas Rp, 1,428,000,00, tahun 2016 Rp,. 1,592,220,00. Tahun 2017 Rp, 1,723,578,15. Di tahun 2018 naik sampai Rp,1,873,701,81. Di 2019 nya naik Rp, 2,024,160,07,” terangnya. (FS-7)

Tags: Dinaskertrans Kabupaten CirebonRapat PlenoUMK 2020

Related Post

Cirebon

Kelompok KKN 59 Syekh Nurjati Cirebon Adakan Bersih-bersih Lingkungan dan Tanam 200 Pohon

Admin
20/08/2025 14:56
Puncak Kedatangan Pemudik Terjadi Hari Ini, 10.798 Penumpang Tiba di Cirebon
Cirebon

Demi Keamanan dan Keselamatan, KAI Daop 3 Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Perlintasan Sebidang

Admin
20/08/2025 10:03
KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran, Catat Jadwalnya Agar Tidak Kehabisan
Cirebon

Wujudkan Jiwa Patriotisme melalui Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Admin
18/08/2025 15:49
Berkunjung ke Kantor BBWS Cimancis, DPRD dan Walikota Bawa Misi Atasi Banjir
Cirebon

Komisi III DPRD Dorong Pemda Cari Solusi atas Penonaktifan Belasan Ribu PBI JKN

Admin
17/08/2025 21:26
Masa Jabatan Pj Bupati Kabupaten Majalengka Diperpanjang
Cirebon

Rapat Paripurna, DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda RPJMD 2025–2029

Admin
17/08/2025 21:16
Cirebon

DPRD Kota Cirebon Serap Pesan Pidato Presiden: Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Admin
17/08/2025 21:05
Mudik Murah Dengan Kereta Api Cakrabuana dan Gunung Jati
Cirebon

Libur Panjang Hari Kemerdekaan RI, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan Tiket Tambahan KA Gunungjati dan Cakrabuana

Admin
15/08/2025 12:37
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

Admin
14/08/2025 09:41

Populer

  • Mbah Kuwu Sangkan Ternyata Miliki Lima Nama

    Mbah Kuwu Sangkan Ternyata Miliki Lima Nama

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Asal Usul Buyut Gruda yang Rutin Diarak Saat Perhelatan Muludan Gegesik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Goveransi Perkuat Ekonomi Nadional OJK Gelar Risk and Governance Summit (RGS) 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website