CIREBON, fajarsatu.com – Masyarakat Desa Luwung Kencana, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon kecewa terhadap penyidik Polresta Cirebon terkait pemeriksaan kasus pungli bantuan sosial yang hingga satu tahun belum ada kejelasan.
Pengacara masyarakat Luwung Kencana, Edi Setiadi mengatakan, permasalahan kasus pungli bansos Desa Luwung Kencana sudah lama dilaporkan hampir satu tahun lebih.
“Kasus Ini sudah lama sejak pelaporan di polresta Cirebon pada Februari tahun 2022 lalu, tapi hingga sekarang belum ada kejelasannya,” kata Edi kepada media didampingi Masyarakat Peduli Luwung Kencana, Sabtu (25/3/2023).
Lanjut Edi, dirinya sangat kecewa dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterima masih penelaan saja, belum ada penjelasan kasusnya seperti apa.
“Ini sudah lama harusnya hasil pemeriksaannya maksimal, tapi ini belum ada kejelasan, apalagi di SP2HP yang diterima tertulis harus ada bukti tanda Terima, ko ini pungli harus ada tanda Terima, ini sesuatu yang tidak mungkin,” terang Edi.
“Ini pemotongan bantuan sosial, masa harus ada tanda Terima, ini tidak mungkin terjadi, dan pemotongan tetap dilakukan, masyarakat kecewa,” tambahya.
Lanjut Edi, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ada sekitar 400 orang di Desa Luwung Kencana dan pemotongan berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu, terjadi pada 2020 dan 2021.
“Ini bantuan UMKM pada tahun 2020-2021 dan dipotong oleh perangkat pemerintah Desa dari Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu kalau dikalikan dengan jumlah penerima yang mKasus Pungli Bansos di Desa Luwung Kencana Sudah Satu Tahun Belum Ada Kejelasanencapai 400 orang sudah berapa,” tandasnya.
Saat ini SP2HP yang diterima sudah empat surat, dan pemeriksaan oleh penyidik baru kepada warga yang sudah membuat pernyataan dipungut sekitar 20 orang.
“Kepada penyidik Polresta Cirebon agar segera melakukan langkah yang bisa membuat kejelasan kasus ini, karena warga sangat berharap,” tutupnya. (de)