SUMBER, fajarsatu.- Sebagai tindak lanjut dalam perkara tindak pidana Pencucian Uang Kasus Korupsi (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sebidang tanah yang berada di Blok Sigeblag RT 01 RW 06 Desa Cempaka, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprint Dik/114/Dik.00/01/09/2019 tanggal 11 September 2019.
Salah satu warga setempat yang juga memiliki lahan tepat disamping lahan milik Sunjaya, Karso (52) mengatakan bila tim KPK beserta rombongan yang di kawal ketat oleh sejumlah anggota kepolisian datang ke lokasi sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tadi sih KPK datang kesini sekitar jam 10.00,” ungkapnya saat ditemui ditemui di lokasi sekitar lahan yang disita KPK, Kamis (21/11/2019).
Sudah sejak lama dirinya mengetahui bila lahan seluas 6000 meter persegi itu milik eks Bupati Cirebon. Ia mengatakan sejak tahun 2014 lahan tersebut menjadi milik Sunjaya, yang sebelumnya dari sebagian lahan di bagian depan tepat dipinggir Jalan Ageung Tirtayasa dimiliki oleh Partai Demokrat yang akan dibangun sebagai DPD Demokrat Kabupaten Cirebon.
“Setau saya lahan dibagian depan itu tuh punya partai demokrat yang mau di jadiin DPD demokrat tapinya gak jadi, mungkin terus di beli sama Pak Sunjaya,” ujarnya.
Ketika ditanya jumlah tim KPK yang melakukan penyegelan terhadap lahan tersebut, dirinya mengatakan tim KPK yang turun pada penyegelan tersebut kurang lebih sebanyak delapan orang ditambah enam orang yang bekerja untuk mematok tanah yang didampingi oleh anggota Brimob.
Dalam penyitaan tersebut diketahui tim KPK menggunakan dua unit mobil jenis kijang inova berwarna hitam. (FS-7)