JAKARTA, fajarsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyepakati perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, khususnya melalui perdagangan Bursa Karbon di Indonesia sesuai mandat Undang-Undang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Acara tersebut juga dihadiri Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan, Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi, serta jajaran pejabat OJK dan KLHK di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan KLHK dilakukan untuk
menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon
melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Dalam sambutannya, Siti Nurbaya manyambut baik kerja sama yang akan
dilakukan antara OJK dengan KLHK melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
“Kerja sama antara KLHK dan OJK ini tujuan dan fungsinya sangat mulia, dan di dalam pelaksanaannya tantangannya sangat besar. Saya menyambut dengan sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini. Mari kita sambut kerja berat ini dengan segala tantangannya, semoga Tuhan merestui langkah kita,” kata Siti.
Mahendra menyampaikan kerja sama ini merupakan landasan dalam konteks
menyambungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.
“Ini suatu langkah penting dan hal itulah yang akan menjadikan beberapa kerja
sama lainnya di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau
roadshow ke berbagai tempat di dalam negeri, maupun luar negeri sehingga
masyarakat, pasar dan para pelakunya semakin siap untuk menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia,” jelas Mahendra.
Dalam Nota Kesepahaman, OJK dan KLHK menyepakati lima poin kerjasama yaitu:
- Harmonisasi antara kebijakan di Sektor Jasa Keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan,
- Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK,
- Penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan
pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, - Penyediaan Tenaga Ahli/ Narasumber di Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan.
Pada saat ini Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon
Melalui Bursa Karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI dan diharapkan diundangkan dalam waktu dekat sebagai bagian dalam proses persiapan launching Bursa Karbon di Indonesia.
Kerjasama OJK dan KLHK merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang
pernah dilakukan pada 26 Mei 2014. (rls/irgun)