Oleh: Drs. H. Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
PERATURAN Menteri Perhubungan Rebublik Indonesia Nomor 132 Tahun 2015 menyebutkan bahwa terminal merupakan pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta permindahan moda angkutan.
Dengan demikian, terminal merupakan salah satu komponen dari sistem transportasi yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat pemberhentian sementara kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan barang hingga sampai ke tujuan akhir suatu perjalanan. Terminal juga menjadi tempat pengendalian, pengawasan, pengaturan, dan pengoperasian sistem arus angutan penumpang dan barang. Di samping itu, terminal berfungsi pula untuk melancarkan arus angkutan penumpang dan barang.
Jadi, terminal sejatinya dibangun untuk memperlancar perpindahan orang dan barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Dengan adanya terminal diharapkan pusat perpindahan orang dan barang menjadi lebih terarah, mudah dilakukan, dan terawasi. Dengan terminal pula, jadwal keberangkatan dan kedatangan menjadi lebih mudah diperkirakan. Dengan demikian, masalah waktu dan biaya juga akan diharapkan menjadi lebih mudah diperkirakan.
Terminal dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu terminal penumpang dan terminal barang. Terminal penumpang berfungsi untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang, serta perpindahan moda angkutan yang terpadu serta pengawasan angkutan. Sedangkn terminal barang memiliki fungsi yang sama tetapi objeknya barang.
Berdasarkan pelayanannya, regulasi yang ada mengklasifikasi terminal penumpang menjadi tiga tipe. Terminal Tipe A menjadi kewenangan pemerintah pusat. Terminal Tipe B menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Terminal Tipe C menjadi kewenangan Pemerintah kabupaten/kota.
Terminal Tipe A melayani kendaraan umum untuk kendaraan antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan atau angkutan lintas batas negara, angkotan antar-kota dalam provinsi (AKDP), serta angkutan kota dan angkutan perdesaan. Terminal Tipe B melayani kendaraan umum untuk kendaraan angkotan antar-kota dalam provinsi (AKDP), serta angkutan kota dan angkutan perdesaan. Terminal Tipe C melayani kendaraan umum untuk kendaraan angkutan kota dan angkutan perdesaan.
Berdasarkan kewenangannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki 14 terminal tipe B. Dari keempat belas terminal tersebut yang baru selesai dibangun hanya satu saja, yakni Terminal Ciledug di Kabupaten Cirebon. Terminal yang pembangunannya menelan biaya sekitar Rp 45,8 miliar tersebut diresmikan oleh Gubernur Ridwan Kamil pada Rabu tanggal 19 Juli 2023.
Terminal Ciledug dibangun di atas lahan seluar 7.924 meter persegi. Selain dilengkapi fasilitas kedatangan dan keberangkatan, terminal yang groundbreakingnya dilakukan pada Kamis (31/03/2022). Sebagai anggota DPRD dari daerah pemilihan lokasi terminat tersebut, secara kebetulan saya bisa hadir pada dua momentum tersebut.
Terminal Ciledug tergolong mewah. Bahkan, Gubernur Ridwan Kamil sempat berseloroh bahwa Terminal Ciledug layaknya bangunan mall. Terminal Ciledug jauh dari kesan kumuh dan bau. Hal itu bisa dimaklumi mengingat Terminal Ciledug merupakan satu-satunya dari 14 terminal milik Pemprov Jabar yang kualitasnya paling megah.
Ada tiga unsur yang terkait terminal, yakni penumpang, pemerintah, dan operator angkutan umum. Penumpang jelas merupakan mereka yang memanfaatkan fungsi terminal. Terminal Ciledug tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh warga Kecamatan Ciledug. Warga kecamatan lain di wilayah Cirebon Timur pun akan dapat memanfaatkan terminal yang letaknya tidak jauh dari gerbang tol Ciledug arah Jawa Tengah tersebut.
Warga Kecamatan Pabedilan, Kecamatan Babakan, Kecamatan Losari pun bisa bepergian melalui Terminal Ciledug. Bahkan, sebagian warga Jawa Tengah bagian barat, semisal Kabupaten Brebes, pun dapat dapat melakukan hal yang sama.
Terminal Ciledug secara nyata akan memperlancar perpindahan orang dari dan ke wilayah tersebut. Terminal Ciledug diharapkan menjadi salah satu pengungkit roda perekonomian di wilayah Kabupaten Cirebon dan sekitarnya dan Provinsi Jawa Barat pada umumnya. Dengan demikian, laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Cirebon dan Jawa Barat pun diharapkan akan meningkat pula.
Masih ada dua terminal tipe B milik provinsi Jawa Barat di Kabupaten Cirebon, yakni Terminal Losari dan Terminal Sumber. Kapankah kedua terminal itu akan dibangun? Mari kita tunggu kebijakan Gubernur dan para anggota DPRD Provinsi Jawa Barat hasil Pemilu 2024. (*)