CIREBON, fajarsatu.com – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, menahan tersangka kasus penggelapan pajak dana desa (DD), Mustofa dengan kerugian negara senilai Rp 3,5 miliar, Rabu (23/8/2023).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Mustofa yang merupakan mantan pendamping desa Kecamatan Panguragan. Surat penetapan tersangka yakni Nomor 2709/M.2.29/Fd.1/08/ 2023.
Hasil pemeriksaan, telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah atas tindak pidana korupsi terhadap pembayaran pajak anggaran pendapatan belanja desa di wilayah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
“Untuk kerugian negara sendiri Rp 3,5 miliar. Tapi masih terus kita kembangkan, karena kasus ini menyangkut banyak desa,” kata Ivan.
Ia menjelaskan, modus operandinya sendiri, yang bersangkutan sebagai perantara dari para pendamping lokal desa di beberapa kecamatan yang bertugas untuk dapat menerima uang pembayaran pajak yang dibayarkan desa-desa.
“Di mana hasil penyidikan terdapat kurang lebih 82 desa di wilayah Kabupaten Cirebon yang telah membayarkan pajak, namun tidak dilakukan penyetoran sebagaimana mestinya, oleh tersangka, ” ungkap Ivan.
Ia juga menjelaskan, meski kasusnya sudah lama tetapi baru dilakukan penahanan, sebab pemeriksaan dilakukan bertahap dan melibatkan banyak desa serta saksi.
“Saksi-saksi yang sudah kita periksa lebih dari 30 orang. Sementara ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan satu orang tersangka. Kemudian nanti akan dilakukan pengembangan, nanti bisa mengarah untuk tersangka lainnya,” kata Ivan.
Nominal pajak digelapkan setiap desa, kata dia, beraneka ragam tergantung dari kegiatan desanya. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lagi nantinya. “Kalau ternyata ada perbuatan orang lain, akan kami lakukan pengembangan untuk dinyatakan tersangka lain, selain tersangka M ini,” ungkap Ivan.
Ia mengaku, untuk pengungkapan kasus ini rumit sekali. Karena melibatkan 82 desa. Pihaknya juga harus merunut saksi banyak sekali. Serta merunut pajak-pajak desa yang jumlahnya beragam.
“Berapa yang tidak disetorkan dari jumlah yang seharusnya disetorkan?, nanti kita kembangkan,” katanya. (de)