SUMBER, fajarsatu.- Pengadilan Negeri Sumber mengelar sidang perdana gugatan perdata terkait penangguhan pelantikan pemenang Pemilihan Kuwu Desa Suranenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Selasa (26/11/2019).
Penggugat sekaligus calon kuwu nomor urut 2, Casudi tidak terima atas hasil pemilihan karena menilai telah terjadi kecurangan dalam proses pemilihan.
Ia mencontohkan, banyak warga kehilangan hak pilih serta adanya warga yang masuk DPT namun tidak mendapat undangan.
Adapun yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut yakni Cahadi (tergugat I), Ketua BPD Suranenggala Kulon, Suwida (tergugat II), Pemdes Suranenggala Kulon (tergugat III), Kecamatan Suranenggala (tergugat IV), Kasmad (tergugat V) dan Pemkab Cirebon (tergugat VI). (FS-7)