CIREBON, fajarsatu.com – Sebanyak 21 Narapidana Lapas Narkotika kelas IIA Cirebon, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023. Penyerahan remisi khusus diberikan secara simbolis kepada napi di gereja yang berada di lingkungan Lapas, Senin (25/12/2023)
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Ramdani Boy mengatakan, pemberian remisi khusus Natal 2023 sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah kepada narapidana yang telah sungguh-sungguh telah melakukan kebaikan, serta mengikuti program-program pembinaan di UPT Pemasyarakatan dengan baik.
“Ini dalam rangka penyerahan remisi khusus hari raya Natal 2023 didalam wargabinaan kami. Ada sebanyak 21 wargabinaan yang beragama Kristen mendapatkan remisi khusus Natal, ” Kata Ramdani, Senin (25/12/2023).
Lanjut Boy, ada 39 narapidana beragama Kristen di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon dan sebanyak 21 wargabinaan yang mendapatkan remisi Natal, masing-masing 14 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 4 narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 3 narapidana yang mendapatkan remisi 2 bulan, sehingga total 21 Narapidana yang mendapatkan remisi Natal 2023.
“Sesuai arahan kementerian Hukum dan HAM, kami berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi dan wargabinaan lainnya untuk terus melakukan kebaikan, serta aktif terus mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Kepada semua wargabinaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, untuk memperbaiki diri mengikuti segala program yang ada di lapas, hingga nanti menjadi manusia yang lebih baik saat berkumpul dengan keluarga, masyarakat, serta taat dengan norma-norna hukum yang ada. (de)