CIREBON, fajarsatu.com – Pemdes Bayalangu Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon pada 2024 siap melaksanakan Perbub Nomor 152 dan 182 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Hal itu terlihat dengan dilakukannya sosialisasi Perbub Momor 152 Tahun 2022 tentang Daftar Keuangan Desa dan Perbub Nomor 182 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dengan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014.
Menurut Kuwu Bayalangu Kidul, Ato Sugiarto mulai 2024 hasil lelangan aset desa seperti tanah bengkok harus masuk ke rekening desa yang nantinya di gunakan untuk tunjangan perangkat desa.
“Di awal tahun 2024 kita akan realisasikan Perbub Nomor 152 dan 182 tahun 2022, dimana hasil lelangan tanah aset desa harus masuk rekening desa,” katanya Jumat (5/1/2024).
Sugiarto menjelaskan, Pemdes Bayalangu Kidul akan merealisasikan perbub tersebut pada 2024 ini sehingga perlunya dilakukan sosialisasi ke perangkat desa, karena perangkat desa sekarang tidak mendapatkan garapan tanah bengkok tapi bentuk tunjangan setiap bulannya.
Perlu diketahui sebelumnya, perangkat desa dan kuwu mendapatkan hak garapan bengkok namun saat ini dalam perbub itu harus dilelangkan dan keuangan harus masuk ke rekening desa. (de)