CIREBON, fajarsatu.com – Hingga saat ini akan memasuki THR 2024, PT Aiyi Internasional Indonesia belum juga memberikan hak THR 2023, pesangon dan upah kepada 65 karyawan yang dirumahkan pasca terjadinya kebakaran pabrik pada tahun lalu.
Padahal sangat jelas karyawan yang dirumahkan, pihak perusahaan harus memberikan kewajibannya sesuai UU Ketenagakerjaan serta sesuai dengan informasi penanganan pengaduan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wiliyah III Cirebon.
Pemegang kuasa 65 mantan pekerja PT Aiyi Internasional Indonesia, Riyanto saat ditemui usai perundingan bipartit yang diadakan di Disnaker Kabupaten Cirebon mengatakan, perundingan bipartit ini belum ada titik temu.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan, karena pihak perusahaan tidak mau melaksanakan sebagaimana informasi penanganan pengaduan yang kami terima dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wiliyah III Cirebon,” kata Riyanto, usai perundingan, Senin (18/3/2024).
Riyanto juga menyayangkan keberadaan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon yang seolah tidak bisa berbuat apa-apa terhadap permasalahan 65 orang mantan pekerja PT Aiyi Internasional Indonesia.
“Padahal sebelumnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon telah menyelesaiakan permasalahan yang sama kepada 45 orang pekerja PT Aiyi yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama tanpa melalui proses yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004,” jelasnya.
“Tapi kenapa saat ini justru terhadap permasalahan yang sama kepada 65 orang, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon tutup mata, terkesan diam saja, entah ada perbedaan apa antara permasalahan ini dengan permasalahan sebelumnya,” tandas Riyanto.
Dirinya juga sangat menyayangkan Dinas Ketenagakerjaaan Kabupaten Cirebon ini seolah tutup mata terhadap pemasalahan 65 orang mantan pekerja PT Aiyi Internasional Indonesia, padahal sebelumnya Disnaker Kabupaten Cirebon berhasil menyelesaiakan 45 orang dengan permasalahan yang sama.
“Kenapa sekarang harus rumit dan bertele-tele, padahal sebelumnya permasalahan ini Disnaker Cirebon tanpa melalui prosesdur UU No.2 Tahun 2004, tapi kenapa sekarang harus menempuh sesuai dengan UU No.2 Tahun 2004, ada apakah ini,” ujar Riyanto bermada tanya.
Sementara pihak perusahaan PT Aiyi Internasional Indonesia melalui seseorang yang mengaku HRD Yudis, saat dikonfirmasi enggan berkomentar.
“Nanti saja, saya harus ada persetujuan dari pimpinan saya dulu,” katanya singkat. (de)