CIREBON, fajarsatu.com – Komisi I DPRD meminta kepada Pemerintah Kota Cirebon memperjelas penatakelolaan Kawasan Stadion Bima. Rekomendasi DPRD itu disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat rapat kerja membahas penertiban pengelolaan kawasan stadion Bima di Griya Sawala DPRD, Kamis (23/2/2025),
Ketua Komisi I DPRD, Agung Supirno SH menyayangkan, sejak pemindahan aset dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota Cirebon, hingga saat ini penatakelolaan kawasan Stadion Bima seluas 161.193 meter persegi masih belum jelas.
“Sudah lama, tidak ada perencanaan jelas bagaimana pengelolaan kawasan Stadion Bima. Bahkan saat ini, diambil manfaatkannya oleh orang luar kota, karang taruna bahkan oknum ormas,” terangnya.
Hal ini menunjukkan, kata Agung, selama ini peran pemerintah seakan tidak hadir dalam pengelolaan dan pengembangan kawasan Stadion Bima. Karena itu, ke depan Komisi I DPRD Kota Cirebon akan fokus mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam penatakelolaan kawasan Stadion Bima.
“Ke depan, perlu ada pembahasan serius seluruh perangkat daerah terkait. Tercatat ada lima yang perangkat daerah, yakni Dispora, Satpol PP, Disbudpar, DKUKMPP dan BPKPD,” ucapnya.
DPRD Kota Cirebon
Home Berita Berita Kegiatan
Komisi I DPRD Minta Penatakelolaan Kawasan Stadion Bima Diperjelas
Februari 14, 2025
Komisi I DPRD Minta Penatakelolaan Kawasan Stadion Bima Diperjelas
Lebih lanjut, Edi menjelaskan, dengan kondisi demikian diperlukan regulasi khusus yang mengatur terkait pengelolaan Bima. Satpol PP juga bisa tegas apabila statusnya sudah ditetapkan.
“Jika regulasi sudah ada, kami juga akan menyesuaikan. Misalnya bebas area PKL, atau ada waktu terbagi untuk PKL. Bisa ditetapkan olahraga dan wisata,” paparnya.
Edi juga mengakui, kondisi kawasan Stadion Bima saat ini sudah ruwet, sehingga perlu ada dukungan dan kehadiran pemerintah. “Jangan sampai kami tertibkan, tapi selanjutnya tidak ada tindakpanjut karena belum ada penetapan kawasan Stadion Bima sebagai area apa,” katanya. (*)