Majalengka., fajarsatu.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Majalengka akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menangkap enam orang pelaku yang terlibat dalam dua kasus pencurian di wilayah berbeda, sekaligus mengamankan sejumlah motor hasil kejahatan.
Kasus pertama terjadi pada Selasa pagi (15/7/2025) di Desa Ranacaputat, Kecamatan Sumberjaya. Dua tersangka berinisial ALG dan GNS mencuri sebuah sepeda motor Honda Scoopy milik seorang karyawan swasta asal Kecamatan Cikijing, yang saat itu diparkir di depan kamar kos.
Tidak berhenti di situ, dua hari kemudian, Kamis (17/7/2025), komplotan lain melancarkan aksinya di sebuah kosan di Desa Surawangi, Kecamatan Jatiwangi. Empat pelaku, yakni BS, P, GR, dan TR, berhasil membawa lari empat unit motor sekaligus.
“Dalam setiap aksinya, para tersangka memanfaatkan kunci letter T untuk merusak kunci motor korban, lalu menggantinya dengan kunci palsu agar kendaraan bisa digunakan tanpa menimbulkan kecurigaan,” terang Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, Jumat (22/8/2025).
Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita enam unit sepeda motor berbagai jenis, empat STNK asli, dua BPKB, satu surat keterangan BPKB dari leasing, tiga kunci palsu, serta satu kunci letter T.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa para pelaku merupakan kelompok asal Terisi, Indramayu, yang diduga memiliki koneksi dengan jaringan curanmor hingga ke Lampung. Keenam tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Indramayu.
“Kelompok ini memiliki peran yang terstruktur, mulai dari eksekutor hingga pengendara yang bertugas membawa hasil curian. Mereka adalah sindikat lintas daerah yang cukup aktif dan meresahkan masyarakat,” jelas Udiyanto.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Majalengka turut mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, di antaranya dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, dan segera melaporkan jika terjadi tindak kejahatan serupa.
“Kami memastikan akan merespons cepat setiap laporan masyarakat, demi menjaga ketertiban dan rasa aman di Kabupaten Majalengka,” tutup AKP Udiyanto. (gan)