SUMBER, fajarsatu.- Sebanyak 537 kepala sekolah mulai dari tingkat TK, SD, SMP, Pengawas dan penilik sekolah dilantik dan diambil sumpahnya pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional ruang lingkup pendidikan yang bertempat di Aula Badan Kepegawaian (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Rabu (8/1/2020).
“Ini sebagai bagian dari dinamika sistem pemerintahan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik guna mencapai keberhasil daerah,” kata Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi yang ditemui setelah melantik kepala sekolah, pengawas dan penilik.
Dikatakannya, indeks pendidikan memiliki andil yang besar dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Oleh karena itu, lanjut Imron, dalam memaksimalkan IPM mutu dan pelayanan pendidikan harus ditingkatkan, maka diperlukan penyegaran terhadap kepala sekolah, pengawas dan penilik.
“Segala kebijakan yang diambil dalam kedinasan harus berprinsip pada transparansi dan akuntabilitas, karena jabatan adalah amanah yang harus diemban sebaik mungkin,” tuturnya.
Tambahnya, saat ini terjadi perubahan paradigma yang mengandung makna bagi setiap penyelenggara pemerintahan yang dituntut profesional dalam setiap melaksanakan tugasnya.
“Setelah saya mejabat sebagai Bupati, saya merasa optimis dalam memimpin kabupaten karena dari yang dilantik adalah orang-orang yang membawa perubahan buat dunia pendidikan. Karena dunia pendidikan sebagai barometer kemajuan daerah maupun negara,” jelas Imron.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Asdullah Anwar menegaskan, pergantian kepala sekolah itu seharusnya di setiap tahun anggaran karena akan memiliki keterkaitan dengan dana bos dan DAK.
“Bagusnya sih di setiap tahun ya kalo mutasi ini karena akan berkaitan dari setiap laporan pertanggung jawaban dari dana BOS dan DAK, tapi mau gimana aturan sudah jelas mengaturnya,” jelasnya.
Diungkapkan Asdullah, kekurangan SDM di tingkat SD sebanyak 41 orang dan ditingkat SMP sebanyak 6 orang. Kekurangan kepala sekolah ini ini disebabkan kosongnya jabatan yang nantinya akan dipimpin Plt.
“Dalam aturan, proses rotasi bisa dilakukan setelah dua tahun mejabat sebagai kepala sekolah. Penilaiannya juga lewat kompetensi menejerial, dan akademik yang berkaitan dengan mutu. Dijelaskan juga dalam aturan usia dalam pengangkatan maksimal jatuh pada usia 56 tahun,” tandasnya. (FS-7)