SUMBER, fajarsatu.- Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih minim, Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi membidik potensi pasar dapat menjadi pendongkrak bagi PAD Kabupaten Cirebon.
Pada 2020 ini Pemerintah Kabupaten Cirebon mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar untuk maksud dan tujuan meningkatkan PAD Kabupaten Cirebon.
“Saya sudah melirik potensi pasar dan itu harus dikasih payung hukum yang jelas, supaya bisa di maksimalkan potensi PAD nya,” tuturnya, Selasa (28/1/2020).
Selain itu, Raperda tentang Pengelolaan Pasar ini untuk dapat menata sembilan pasar tradisional yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Cirebon. Nantinya, dalam pengelolaan pasar akan dibentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam naungan Perusahaan Daerah (PD) Pasar.
“Kalau ada PD Pasar nantinya bisa serius dalam mengelola sembilan pasar yang dimiliki sehingga PAD nya juga bisa maksimal didapatkan,” ungkapnya.
Diketahui saat ini pasar-pasar tradisional yang dimiliki oleh pemerintah daerah dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon.
Imron menilai bila tidak secepatnya difokuskan dalam pengelolaannya oleh satu badan maka potensi pasar sampai kapan pun akan tetap stagnan tidak dapat menghasilkan PAD sesuai yang diharapkan.
“Makanya diperlukan satu badan yang fokus dalam pengelolaan pasar supaya bisa mendapatkan hasil PAD yang maksimal,” ucap dia. (FS-7)