SUMBER, fajarsatu.- Mengenai surat pemberhentian tetap Bupati Cirebon, H. Sunjaya Purwadisatra, Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Cirebon mengaku telah menerima surat dari Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait putusan pemberhentian tersebut.
Diungkapkan Plt Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas mengenai surat pemberhentian H. Sunjaya Purwadisatra tersebut diakuinya telah sampai di tangannya.
Namun, kata dia, mengenai pelaksanaan sidang paripurna pemberhentian Bupati dirinya enggan berbicara terlalu lebih karena ia tidak ingin gegabah dalam pelaksanaannya.
“Memang betul, disposisi surat sudah sampai di tangan saya, ya tapi saya tidak mau gegabah. Lebih baik konsultasi dan koordinasi dahulu,” ucapnya saat ditemui di lingkungan kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (21/8/2019) sore.
Dengan adanya surat tersebut, kata Asep, pihaknya akan sesegera mungkin konsultasi dengan beberapa pihak, baik dengan pihak Provinsi Jawa Barat maupun dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Hal ini, diungkapkannya, agar tidak menyalahi prosedur dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan proses pemberhentian Bupati Sunjaya yang saat ini tengah menjalani proses hukum atas kasus OTT beberapa waktu yang lalu.
“Terus kita juga harus mengsinkronkan dengan jadwal pimpinan atau minimalnya kita rapat terlebih dahulu dengan para pimpinan,” jelasnya. (FS-7)