SUMBER, fajarsatu.- Kuwu se-Kecamatan Suranenggala mendukung Sekertaris FKKC yang juga sebagai Kuwu Klangenan, Rochmat Hidayat untuk memimpin Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) hingga 2021 mendatang.
Puncak pimpinan FKKC sendiri dipastikan kosong, setelah Ketua FKCC, H..Moch. Carkim yang juga sebagai Kuwu Bungko, Kecamatan Kapetakan berakhir masa jabatan kuwumya, per 27 Februari 2020 mendatang.
Berdasarkan AD/ART, yang sudah berakhir masa jabatan sebagai kuwu, secara otomatis bukan lagi sebagai anggota atau pengurus dari FKKC.
“Dari hasil pertemuan beberapa bulan yang lalu, sebenarnya sudah ada kesepakatan kalau Rochmat (Kuwu Klangenan) yang akan memimpin FKKC hingga berakhirnya kepengurusan 2021. Kami siap mendukung,” ujar Kuwu Kraton, Kecamatan Suranenggala saat ditemui fajarsatu.com, Selasa (25/2/2020).
Dikatakan Muali, Rohmat dianggap mumpuni untuk menjalakan roda organisasi FKKC setelah ditinggal H Moch Carkim, dirinya berharap kedepan FKKC bisa lebih baik lagi.
“Dibawah Kepemimpinan H Moch Carkim, FKKC saya rasa mengalami masa keemasan, dan ini harus dipertahankan dan ditingkatkan lagi, agar wadah para kuwu ini bisa benar-benar menjadi tempat mengadu dan memecahkan permasalahan para kuwu di Kabupaten Cirebon,” katanya.
Lebih lanjut, Muali mengatakan, dari hasil pertemuan FKKC beberapa bulan silam, Rochmat sendiri menyatakan tidak sanggup untuk membawa kapal FKKC, lantaran kesibukan beliau (Rochmat.red) diluar sebagai kuwu.
“Pada saat pertemuan itu juga dibahas alternatif yang akan memimpin FKKC setelah ketua (H Moch Carkim.red) tidak lagi menjadi kuwu, salah satunya adalah mengangkat Plt Ketua dari kordinator-kordinator wilayah,” terangnya.
Jika harus kordinator yang menjadi Plt Ketua FKKC, Muali menilai Kuwu Buntet, Kecamatan Astana Japura, Edi Suhedi dirasa orang yang lebih tepat menjadi Plt Ketua FKKC.
“Kordinator FKKC memang banyak, ada wilayah Timur, Barat, Utara dan Selatan, namun kalau menurut Pribadi saya, kuwu Buntet lebih tepat menjadi Plt,” katanya.
Muali juga menambahkan, adanya pergantian pimpinan FKKC ini hendaknya bisa disikapi dewasa oleh para kuwu, agar kedepan FKKC bisa lebih maksimal memberikan perhatian kepada para kuwu yang ada di Kabupaten Cirebon. (FS-5)