SUMBER, fajarsatu.- Menerima laporan penyelewengan dua unit traktor beroda empat sebagai bentuk bantuan dari pemerintah pusat kepada kelompok tani, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut yang diindikasikan merugikan negara ratusan juta.
“Kami saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait satu laporan lima unit traktor roda empat bersumber dari bantuan pemerintah pusat dengan modus kelompok tani,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Wahyu Oktaviandi saat ditemui di kantor Kejari, Selasa (10/3/2020).
Ia menegaskan, dalam proses penyelidikan sudah menemukan bentuk kerugian dari bentuk pengadaan tahun 2018 itu. Dari lima bantuan itu, Wahyu mengatakan jumlah barang yang diselewengkan sebanyak dua unit di dua kelompok tani.
“Laporan kita terima pada awal tahun 2020 dan menurut laporan sebagian unit tidak ada,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut dia, kasus ini sudah masuk dalam proses surat perintah operasi intelejen (penyelidikan) yang ditargetkan akan selesai penyelidikan pada bulan depan.
“Nanti kita akan berkoordinasi dengan dinas terkait sebagai usaha pencegahan serta akan memberikan solusi agar tidak terulang kembali,” terangnya.
Ditegaskannya, bila barang hasil bantuan dari pemerintah pusat yang diselewengkan tersebut dikembalikan, hal itu tidak akan memberhentikan proses kelanjutan hukum, hanya saja dapat meringankan terhadap pelaku penggelapan. (dave)