MAJALENGKA, fajarsatu.- Selain sulit didapatkan, sebagian warga Majalengka yang berada di kalangan ekonomi menengah ke bawah mempertanyakan terkait surat edaran Bupati Majalengka bernomor 542/1525/2019 tentang Gas Elpiji Ukuran 3 Kilogram yang ditandatangani dan diedarkan ke setiap kecamatan dan desa.
Salah seorang warga di Kecamatan Jatiwangi, Hadi (29) mengatakan, dalam point ketiga surat edaran tersebut disebutkan, semua warga Majalengka yang mempunyai penghasilan diatas Rp 1,5 juta perbulan, dilarang menggunakan gas elpiji ukuran 3 klogram.
“Gas Melon itu (elpiji 3 kg) saat ini susah dicari, kenapa malah muncul surat edaran itu. Sebagian PNS saja masih banyak yang sembunyi-sembunyi beli gas melon,” ujarnya, Rabu (21/8/2019).
Warga lainnya, ibu rumah tangga di wilayah Sumberjaya, Maya mengatakan, kebijakan tersebut nyatanya malah membuat warga kecewa terhadap pimpinan Majalengka, karena telah menimbulkan beban pikiran dengan kehadiran surat edaran tersebut.
“Yang namanya masyarakat kecil, tentu jadi kepikiran terus. Bukannya malah memperbanyak pasokan gas Melon, malah mengeluarkan surat edaran.” ujarnya.
Warga lainnya, Ida (32) juga mengatakan hal yang sama. Mengingat untuk sekelas pengusaha menengah ke atas, banyak pula ditemukan yang masih menggunakan gas Melon.
“Seharusnya kebijakan itu hanya untuk pengusaha kaya saja. Harusnya rajia saja tuch, rumah-rumah makan,” ungkapnya.
Dalam surat edaran yang ditandatangani bupati Majalengka itu, juga ada poin lainnya yakni PNS dan pengusaha yang berpenghasilan diatas Rp. 50 juta pertahun dilarang menggunakan gas melon ukuran 3 kg.
Surat edaran tersebut dibuat berdasarkan pasal 20 ayat 2 peraturan mentri energi dan sumber daya mineral nomor 26 tentang penyediaan dan pendistribusian.
Menyikapi surat edaran tentang gas melon itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Majalengka, Dede Aryana menyoroti tentang poin pengusaha rumah makan yang masih menggunakan gas melon di dapurnya. Mengenai poin ini, pihaknya meminta agar pemda punya sikap tegas.
“Kalau urusan rumah makan itu, mesti ada tindakan tegas dari pemerintah, karena sekarang sudah jelas ada surat edaran bupati. Dengan SE tersebut bisa menekan harga gas ditekan murah,” tandasnya. (FS-8)