CIREBON, fajarsatu.- Kantor Perwakilan Wilayah (KPw) Bank Indonesia Cirebon terus melakukan pemantauan terhadap kupva atau yang sering dikenal sebagai money charger di wilayah Ciayumajakuning.
Disebutkan Kepala KPw BI Cirebon Fadhil Nugroho, progress kegiatan penanganan kupva tidak berizin dan PTD ilegal di wilayah Ciayumajakuning dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, dan PBI No. 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana, Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank serta Penyelenggara Transfer Dana (PTD) Bukan Bank telah melaksanakan kegiatan penanganan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dan transfer dana ilegal.
“Kegiatan penanganan dilakukan melalui sejumlah rangkaian antara lain mapping, sosialisasi, penertiban dan monitoring,” kata Fadhil, Rabu (28/8/2019).
Lanjut dia, berdasarkan data mapping yang telah dilakukan pada 2018-2019 (data terakhir Agustus 2019) di wilayah kerja KPw BI Cirebon, ditemukan sebanyak 53 KUPVA tidak berizin dan 2 PTD ilegal di wilayah Ciayumajakuning. Kupva tidak berizin dimaksud meliputi pelaku usaha baik perorangan dan kelompok, yang memiliki lokasi usaha tetap sebanyak 22 pelaku usaha maupun yang tidak memiliki lokasi usaha tetap sebanyak 31 pelaku usaha.
Upaya-upaya yang dilakukan KPw BI Cirebon terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin yakni sosialisasi baik secara langsung kepada satu per satu pelaku maupun dalam forum sosialisasi untuk menegaskan kewajiban berizin bagi pihak-pihak yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing atau transfer dana.
“Ya selanjutnya pelaku usaha tersebut harus mengajukan izin atau menutup kegiatan usahanya. Apabila kegiatan usaha tanpa izin masih dilakukan, Bank Indonesia bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melakukan kegiatan penertiban, ” tegasnya.
Pihaknya pun ada 23 Agustus yang lalu melakukan penertiban khususnya kepada 3 KUPVA tidak berizin di wilayah kerja KPw BI Cirebon bersama Kepolisian setempat. Dalam penertiban tersebut difokuskan kepada kelompok usaha yang memiliki lokasi usaha tetap.
Dikedapati dua Kupva tidak berizin berkomitmen akan mengajukan izin ke Bank Indonesia sedangkan satu Kupva tidak berizin akan menutup kegiatan usahanya atau menjadi kantor cabang dari Kupva yang sudah berizin.
“Kegiatan penertiban pada bulan Agustus 2019 ini sebagai kelanjutan dari kegiatan penertiban pada tahun sebelumnya. Selanjutnya frekuensi maupun cakupan wilayah penertiban akan semakin diperluas pada bulan-bulan berikutnya sampai akhir tahun 2019,” ucapnya.
Dijelaskannya, bagi seluruh pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, telah ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan memperoleh izin usaha Kupva ke Bank Indonesia. Selanjutnya BI akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut, sedangkan untuk pihak yang terbukti melakukan pemalsuan tanda izin tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, dirinya menegaskan kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP.
“kami Bank Indonesia telah melakukan upaya persuasif secara masif melalui hirnbauan untuk rnengajukan izin ke Bank Indonesia, antara lain melalui sosialisasi maupun mendatangi lokasi usaha dan meminta pihak-pihak dimaksud untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengajukan izin kepada Bank Indonesia,” tuturnya.
Berdasarkan data per Agustus 2019, sejak batas akhir masa peralihan ketentuan Kupva BB pada tahun 2017, terdapat penambahan 2 kali lipat jumlah Kupva BB di wilayah kerja KPw BI Cirebon, yakni dari 12 menjadi 24 Penyelenggara Kupva BB. Selanjutnya, Bank Indonesia menghimbau agar pelaku Kupva tidak berizin lainnya segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia.
“Perlu kami tekankan kembali pengurusan izin di BI gratis tanpa dipungut biaya apapun. Kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan, dan Bank Indonesia bersama Kepolisian akan terus melakukan evaluasi atas kegiatan penertiban yang telah dan akan dilakukan. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memantau kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin secara masif melalui seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan Kupva BB dan PTD BB yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia, kemudian masyarakat agar menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui call center BI 131, jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing dan transfer dana tanpa izin.
Kemudian dirinya mengingatkan kepada penyelenggara yang sudah berizin, diingatkan kembali untuk tidak bekerjasama dan bertransaksi dengan pelaku yang tidak berizin. Bank Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan dimaksud.
“Dihimbau agar penyelenggara penukaran valuta asing maupun masyarakat berhati-hati apabila terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan kegiatan penertiban dengan mengatasnamakan Bank Indonesia. Terhadap hal ini, Bank Indonesia akan menindak tegas para pelaku tersebut melalui upaya hukum bekerjasama dengan pihak Kepolisian,” tutupnya. (FS-7)