CIREBON, fajarsatu.- Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi salah satu syarat minimal pendidikan bagi para calon kuwu menjelang Pemilihan Kuwu (Pilwu) di Kabupaten Cirebon.
Hal ini, membuat Rektor Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Dr. H. Mukarto Siswoyo, Drs, MSi yang juga sebagai akademisi ahli pemerintahan angkat suara mengenai salah satu persyaratan tersebut.
Menurutnya, dilihat dari perkembangan zaman, saat ini pendidikan SMP masuk kedalam golongan pendidikan tingkat dasar.
Kata dia, seharusnya syarat minimal bagi para calon kuwu yakni pendidikan SMA.
“Saya belum membaca secara detail aturan mengenai syarat pendidikan kuwu. Kalau seperti itu lucu. Perangkatnya saja berpendidikan SMA, masa iya kuwunya SMP,” ungkap Mukarto, Senin (26/8/2019).
Zaman yang semakin maju ini, lanjut dia, sudah seharusnya aturan mengenai batas minimal pendidikan bagi calon kuwu diubah sesuai dengan perkembangan zaman.
Diakuinya, kuwu sebagai jabatan politis akan tetapi hal tersebut harus dapat membawa perkembangan bagi desa melalui pembangunan SDM dan pembangunan secara infrastruktur.
“Pandangan pribadi saya, syarat kuwu harus berpendidikan SMA karena kuwu harus bisa mengelola SDM dan juga mengelola soal finansial yang angkanya tidak kecil,” ujarnya.
Dirinya mempertanyakan, apakah mungkin seseorang dengan pendidikan SMP memiliki kemampuan untuk mengelola desa?.
Mukarto menilai, bila pendidikan kuwu lebih rendah dibandingkan dengan perangkat kuwu, dikhawatirkan dalam pengelolaannya tidak optimal dalam mengembangkan desa.
“Pendidikan SMP sudah tidak relevan lagi, tapi saya bukan berarti merendahkan akan kemampuan seseorang. Tapi yang jelas secara aturan sudah seharusnya dirubah mengenai syarat minimal pendidikan buat kuwu,” pungkasnya. (FS-7)