Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Kuatkan Perekonomian Indonesia, Pemerintah Bebaskan PPh Dividen

Admin
11/09/2019 15:58
in Ekonomi
0
Kuatkan Perekonomian Indonesia, Pemerintah Bebaskan PPh Dividen
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

JAKARTA, fajarsatu.- Pemerintah akan melonggarkan beberapa aturan perpajakan untuk menguatkan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Ada dua hal besar yang akan dilakukan pemerintah yaitu membuat seperangkat Undang-Undang tersendiri (Omnibus Law) dan secara paralel merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Robert Pakpahan pada acara Ngobrol Santai (Ngobras) di Direktorat Jenderal (DJP) beberapa waktu lalu.

Salah satu bentuk insentif pajak yang diberikan pemerintah adalah berkaitan dengan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Dividen dari Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Berdasarkan objek pajak yaitu dividen dari dalam negeri, pemerintah akan memberikan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dengan kepemilikan sama dengan atau lebih dari 25% (≥ 25%), tidak dikenai PPh. WP Badan DN dengan kepemilikan kurang dari 25% (< 25%) dikenai PPh tarif normal, kecuali diinvestasikan di Indonesia dalam waktu tertentu.

Bacajuga

Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon untuk Indonesia, Daop 3 Cirebon Tanam 365 Pohon 

Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia Dihadapan Anggota Parlemen Inggris

Gelora MHU, Gelora Umat Islam Indonesia

“Sekarang ini sebagian besar dividen kena PPh, kecuali intercorporate dividen. Intercorporporate dividen adalah dividen yang dibayar oleh suatu korporasi kepada korporasi yang lain tetapi yang menerima dividen memiliki saham lebih dari 25%. Sekarang kalau PT A memiliki saham di PT B 25%, begitu dia dapat dividen, itu ngga kena PPh. Backgroundnya intercorporate dividen dulu Undang-Undangnya, supaya ekonominya lebih kuat, mendorong insentif untuk konglomerasi, merger, sehingga bikin anak perusahaan itu di-encourage. Sekarang, itu tetap tidak kena PPh tapi didorong juga yang investasi. Jadi, setiap penerimaan dividen yang langsung diinvestasikan, di RUU ini dibebaskan dari PPh,” jelas Dirjen Pajak.

Untuk dividen dari luar negeri, WP Badan dan WP Orang Pribadi Dalam Negeri akan dikenai tarif normal, kecuali bila diinvestasikan kembali di Indonesia dalam waktu tertentu. (FS-6)

Tags: DivdenIndonesiaPerekonomianPPh

Related Post

Ekonomi

Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sektor IAKD

Admin
22/07/2025 12:03
Pentingnya Sinergi Pelaku Perbankan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan
Ekonomi

Pentingnya Sinergi Pelaku Perbankan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Admin
25/03/2025 09:24
Ekonomi

OJK Terbitkan  Kebijakan Buyback Saham dalam Kondisi Pasar yang  Berfluktuatif Secara Signifikan

Admin
19/03/2025 11:12
OJK Terbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2024, Ada Tambahan 5 Pelapor SLIK
Ekonomi

Kegiatan Usaha Bulion (Layanan Bank Emas) di Indonesia

Admin
26/02/2025 19:03
OJK Terbitkan Tiga Peraturan Perkuat Bank Perekonomian Rakyat
Ekonomi

OJK Dukung Peluncuran BPI Danantara

Admin
25/02/2025 09:14
Dorong Generasi Muda Pahami Keuangan Digital
Ekonomi

Dorong Generasi Muda Pahami Keuangan Digital

Admin
14/02/2025 19:55
Daop 3 Cirebon Imbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun Karena Kirab Budaya Cap Go Meh
Ekonomi

Daop 3 Cirebon Imbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun Karena Kirab Budaya Cap Go Meh

Admin
11/02/2025 16:19
Seminar Pengembangan Sektor Jasa Keuangan dalam Melaksanakan Amanat UU P2SK
Ekonomi

Seminar Pengembangan Sektor Jasa Keuangan dalam Melaksanakan Amanat UU P2SK

Admin
11/02/2025 10:23

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website