MAJALENGKA, fajarsatu.- Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan motor ditembak petugas polisi. Mereka berdua terpaksa dihadiahi timah panas, karena mencoba kabur.
Dua pelaku ini telah lama melakukan pencurian di beberapa lokasi, di antaranya di Kertajati, Kadipaten dan Jatiwangi.
Namun, setelah mendapatkan pengintaian intensif, Tim Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, berhasil mengamankan dua pelaku cranmor tersebut. Mereka pun terpaksa ditembak.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengungkapkan, kedua pelaku tersebut, diketahui berinisial TT alias Inul, warga Majalengka dan DS alias Bro, penduduk Sumedang.
“Keduanya berhasil kami ciduk oleh tim Resmob Polres Majalengka di wilayah Soreang Bandung,” ungkapnya, Jumat (25/10/2019).
Kapolres menambahkan, sebelum ditembak, dua pelaku itu berhasil diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebanyak tiga kali di beberapa tempat.
“Hanya saja, saat petugas membawa kedua pelaku pada saat proses pengembangan perkara dan melakukan pencarian barang bukti, pelaku malah berontak dan berusaha mencoba melarikan diri, yang terpaksa petugas kami melakukan tembak di kaki,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, petugasnya sebelumnya telah melakukan tembakan peringatan, namun kedua pelaku tak mengindahkan hal tersebut, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menghadiahkan timah panas di kaki kedua pelaku tersebut.
“Kedua pelaku akhirnya mengalami luka tembak pada bagian kaki dan tim kami langsung membawa kedua bandit tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan medis,” ujarnya.
Saat ini, selain petugas berhasil membekuk kedua bandit curanmor tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit sepeda motor yang diduga dari hasil curian.
“Kami juga masih mengejar satu orang pelaku lainnya, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berikut satu unit motor yang diketahui merupakan hasil pencurian,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP M Wafdan menambahkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka tersebut, yaitu dengan cara mengambil sepeda motor yang diparkir atau ditinggalkan pemiliknya.
Caranya, yaitu dengan merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci T. Setelah kunci kontak rusak, selanjutnya tambah dia, para tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut, akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (FS-8)