SUMBER, fajarsatu.- Terkuak sudah Pasar Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, selama berdiri pada 2003 hingga 2020 ini, pasar tersebut belum membayar sewa tanah kepada pemdes setempat serta belum membayar pajak pada pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan ketua BPD Desa Gintung Tengah, Saiman kepada sejumlah media. Dikatakan Saiman, Pasar Desa Gintung Tengah dari mulai dibangun tahun 2003 hingga sekarang belum membayar sewa tanahnya.
Padahal, kata Saiman, tanah yang di pakai pembanguan pasar tersebut seluas 8.000 m2 merupakan tanah desa.
“Sudah ada empat kali musyawarah dengan pengembang, namun hanya di berikan janji janji saja karena sampai saat ini pengembang tidak bisa membayar sewa tanah ke desa tersebut, hampir 16 tahun lebih,” katanya kepada media di ruangannya, Senin (6/1/2020).
Dikatakan Saiman, sebagai BPD mempunyai kewajiban untuk mempertanyakan itu karena tidak sedikit masyarakat yang ingin tahu hasil sewa tanah tersebut, kami ingin pengembang untuk bisa mematuhi perjanjian yang sudah dibuat, dan segera membayar sewa tanah kas desa tersebut.
Padahal uang sewa itu sangat diperlukan untuk pembangunan desa serta masyarakat Gintung Tengah khususnya. Pihak BPD selalu meminta kepada pemdes untuk segera memanggil kembali pengembang pasar tersebut.
Lanjut dia, pihak BPD juga pernah mendengar dari pihak pengembang akan meneruskan pembangunan pasar tersebut, tetapi BPD meminta segera bayarkan terlebih dahulu sewa tanah dan pajaknya yang belum dibayar sejak mulai dibangun tahun 2003 hingga 2020.
“Kalau sudah membayar sewa maupun pajaknya, silahkan dilanjutkan kembali. Bagi kami, masyarakat tidak ada masalah bahkan senang ada pasar yang bisa berkembang seperti pasar daerah lainnya. Saat ini sedang pembangunan bagian depan pasar, namun tidak pernah koordinasi dengan pemdes, sewa juga belum bayar inikan aneh,” paparnya.
Sementara Kuwu Desa Gintung Tegah, Apandi kepada media membenarkan kalau Pasar Desa Gintung Tengah yang dibangun sejak 2003 tetapi sampai saat ini pengembang belum membayar sewa tanah tersebut.
“Kepada pemdes sendiri pengembang belum membayar sewa tanah selama 4 tahun. Setelah dilaukan pemeriksaan desa, ternyata pada kepemimpinan kuwu-kuwu sebelumnya juga tidak ada PAD yang masuk ke desa,” tegas Apandi.
Dikatakan Apandi, pemdes juga sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan para pihak terkait pasar itu untuk mencari solusinya.
“Ternyata bukan hanya sewa saja yang tidak dibayar tetapi perizinan lainnya juga tidak pernah ditempuh hingga sekarang,” tandas Apandi. (FS-4)