SUMBER, fajarsatu.- Persoalan Pasar Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon yang selama ini belum melakukan perizinan, murni sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah desa setempat.
Kewenangan pemerintah kabupaten hanya sekedar mengingatkan kepada pemdes agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat Desa Gintung Tengah.
Hal itu disampaikan Kasi Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cirebon, Sunanto usai menghadiri mustawarah desa terkait pengelolaan Pasar Desa Gintung Tengah, Jumat (17/1/2020).
“Silakan selesaikan dulu permasalahan pasar tersebut di internal desa dengan pengembang pasar. Yang jelas, pihak kabupaten hanya mengingatkan agar kebijakan tersebut jangan sampai merugikan warga. Mengingat ada beberapa kios yang saat ini sudah ditempati oleh pedagang.” katanya,
Sunanto menambahkan, pihaknya sepakat bahwa tanah tersebut merupakan tanah hak desa agar dimanfaatkan seluas-luasnya serta bisa menghasilkan pendapatan asli (PAD) Desa Gintung Tengah.
”Betul itu tanah hak desa, namun ada aturan yang harus dilaksanakan sehingga tetap mengacu pada peraturan yang ada,” ungkapnya.
Kuwu Gintung Tengah, Apandi mengatakan, soal Pasar Gintung Tengah yang berada di pinggir jalan raya Ciwaringin-Arjawinangun itu, pihaknya akan segera membuat peraturan desa (perdes) yang baru.
Alasannya, peraturan desa yang lama sudah tidak relevan lagi, serta pihak pengembang juga dinilai tidak adil karena sudah 17 tahun tidak bayar pajak dan sewa lahan sehingga merugikan pemerintah desa.
“Hasil musdes sepakat, perdes lama akan dihapus karena sudah tidak sesuai. Hal ini berdasarkan permen dan Perbup Nomor 100 tahun 2016. Dan akan dibuatkan perdes yang baru yang mengatur pengelolaam tanah desa,“ ujarnya.
Apandi menjelaskan, secara otomatis perdes baru itu akan menghapus perdes lama karena sudah tidak sesuai dan sudah tak relevan dengan situasi dan kondisi. Perdes lama juga tidak mengikat dengan perjanjian pemdes saat ini.
“Hal ini sudah sesuai dengan Permen dan Perda No. 100 tahun 2016 tentang sewa pertahunnya harus jelas dan itu harus dilakukan. Adapun pengembang, tentang IMB dan izin lainnya itu kewenangan pihak developer.” Ungkapnya.
Perlu diketahui, Pasar Gintung Tengah saat ini hanya ditempati oleh segelintir pedagang saja, sementara ratusan kios lainnya belum ditempati dan terkesan terbengkalai.
Apalagi, menurut pihak pemdes, dalam catatannya pihak pengembang belum menempuh perizinan apapun dan belum membayar pajak hingga sekarang. (FS-4)