SUMBER, fajarsatu- Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi mengaku, pelaksanaan mutasi dan rotasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Cirebon kali ini yang bertepatan pada saat wabah Covid-19 merebak bukanlah kesengajaan agar pelaksanaan tidak diketahui.
Akan tetapi pelaksanaan mutasi dan rotasi ini sebelumnya sudah dijadwalkan sejak jauh-jauh hari selepas turunnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) beberapa waktu yang lalu.
“Suratnya sudah turun kemarin-kemarin itu, cuma kita gak tau secara tiba-tiba wabah corona ini muncul,” kata Imron, Rabu (1/4/2020).
Ditegaskan olehnya bila pelaksanaan mutasi dan rotasi secara tidak sengaja dilaksanakan bertepatan dengan wabah covid-19.
Pasalnya, bilamana ditunda-tunda kembali akan membuat macet penyerapan anggaran mengingat banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pensiun maupun sebagian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang sudah lebih dari 18 bulan.
“Kalau ditunda-tunda lagi penyerapan anggaran bisa macet dan penanganan Covid-19 bisa terhambat,” ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun fajarsatu.com, sebanyak 171 posisi jabatan kosong disebabkan oleh masa pensiun. Selain itu, sebagian dari JPT sudah menjabat selama 18 bulan membuat pelaksanaan mutasi dan rotasi harus segera dilaksanakan.
“Ya kalau mutasi dan rotasi itu adalah hal yang biasa bagi ASN,” ungkap Imron.
Maka dijadwalkan pada Jumat (3/4/2020) lusa pukul 09.00 WIB berpusat di Kantor Bupati sebanyak 492 ASN akan dilantik menggunakan cara teleconference mengingat saat ini sedang dalam masa wabah covid-19.
Secara teknis perwakilan dari eselon II B akan dilantik dan diambil sumpahnya secara langsung di Kantor Bupati sebagai perwakilan, kemudian diikuti oleh 491 orang lainnya di 33 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan di 40 Kecamatan lainnya.
Pada pelaksanaan lusa mendatang setiap SKPD dan masing-masing Kecamatan diwajibkan untuk menyiapkan satu tempat sebagai lokasi teleconference dengan kerenggangan jarak 1 meter.
Selain itu juga diwajibkan menyiapkan sarung tangan dan masker sebanyak jumlah peserta yang dilantik, kemudian menyediakan hand sanitizer secukupnya guna mensterilkan tangan di tengah wabah Covid-19.
Bilamana terdapat kesalahan secara teknis dan tidak mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah, maka bupati akan memberikan kuasa pejabat yang ditunjuk untuk melantik di SKPD dan kecamatan yang bersangkutan. (dave)