KEJAKSAN, fajarsatu – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon, melakukan penertiban 2 aset berupa Rumah Perusahaan yang berada di wilayah Kota Cirebon. Aset-aset tersebut terletak di Jalan Ampera Nomor 31A dan 33A Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Penertiban aset Rumah Dinas Perusahaan yang dilakukan ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan PT KAI Daop 3 Cirebon untuk mengamankan aset-aset negara agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Sesuai dengan surat edaran dari Menteri BUMN Nomor SE-09/MBU/2009 perihal Penertiban Aset Tanah dan Bangunan, serta surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor R.4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero),” kata Humas Daop 3 KAI, Luqman Arief, Rabu (29/7/2020).
Sebelum penertiban dilakukan, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan upaya persuasif dan memberikan Surat Peringatan 1 hingga Surat Peringatan 3 kepada pihak yang menguasai secara melawan hukum untuk mengosongkan Rumah Perusahaan yang telah ditempati.
“Hingga batasan waktu yang ditentukan, penghuni Rumah Perusahaan tersebut tidak ada itikad baik untuk mengosongkan rumah yang ditempati secara sukarela, sehingga langkah yang ditempuh adalah dengan melakukan penertiban,” jelasnya.
Dalam proses penertiban yang dilakukan, PT KAI (Persero) menerjunkan ratusan personil dari Pegawai PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon serta didampingi oleh aparat TNI dan Polri setempat.
Aset-aset Rumah Perusahaan yang ditertibkan adalah aset milik PT KAI (Persero) yang sah dan legal secara hukum berdasarkan alas hak berupa Sertifikat Hak Pakai No. 21 Tahun 1988.
Detail luasan dari aset Rumah Perusahaan yang ditertibkan yakni, rumah perusahaan di Jalan Ampera Nomor 31A, memiliki luas bangunan 39 m2 dengan luas tanah 468 m2 dan rumah perusahaan di Jalan Ampera Nomor 33A, memiliki luas bangunan 39 m2 dengan luas tanah 684 m2.
Usai dilakukan penertiban, selanjutnya PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon memanfaatkan aset-aset Rumah Perusahaan ini untuk disewakan kepada seluruh pihak yang berminat dengan melalui prosedur sewa menyewa yang sudah ditentukan. (dave)