KUNINGAN, fajarsatu – Satpol PP Kabupaten Kuningan akahirnya secara resmi menyegel Batu Satangtung yang terlerak di dekat Situs Curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuniningan, Senin (20/7/2020),
Alasan penygelan tersebut, menurut Satpol PP, karena pembangunan Batu Satangtung hingga saat ini belum mengantungi izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Selain itu, pembangunan Batu Satangtung tersbut mendapat penolakan dari MUI dan masyarakat Desa Cisantana. Mereka khawatir lokasi Batu Sitangtung akan dijadikan tempat pemujaan.
Penyegelan yang berlangsung sejak pagi itu diikuti ribuan massa dari berbagai ormas dan juga warga Desa Cisantana Kecamatan Cigugur yang membawa spanduk penolakan pembangunan situs Paseban di di Curug Goong. Massa berjalan kaki sepanjang 2 km untuk mengawal penyegelan Batu Satangtung.
Pantaun fajarsatu.com di lokasi penyegelan, sedikitnya massa yang datang sekitar 1.500 orang ikut berjalan kaki mulai dari seberang balai desa atau depan sekolah. Untuk mengantisipasi massa anarkis, polisi dari Polres Kuningan sudah berjaga di beberapa lokasi rawan konflik.
“Menurut Camat Cigugur Didin Bahruddin, penyegelan Batu Satangtung itu bermula dari pihak Paseban membangun makam persiapan bila meninggal Djatikusumah bersam sang istri.
“Pembangunan makamnya di lahan tanah Djatikusumah. Cuma bentuknya berbeda dari yang lain atau tidak lazim. Hal ini yg membuat warga Cisantana tidak berkenan,” ujarnya.
Lokasinya di dekat Curug Goong dan masuk wil Cisantana. Pihaknya sendiri tengah menuju lokasi.
Dari pantauan ribuan massa itu berdatangan mereka membentangkan spanduk yang menolak pembangunan situs Paseban di di Curug Goong.
Sejak dibangunnya Batu Satangtung terus menuai polemik. Selain mendapat penolakan dari MUI dan warga Desa Cisantana, juga mendapat teguran dari Pemda Kuningan melalui Bidang Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan melalui SP 1 yang ditujukan ke pihak Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan atas nama Gumirat Barna Alam pada 29 Juni 2020. (Abel)