INDRAMAYU, fajarsatu – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indramayu, H. Wahidin menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral.
“Definisi netral itu tidak diperbolehkan berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” katanya, Kamis (3/9/2020).
Wahidin menjelaskan, netralitas ASN merupakan amanat dari Undang-Undang ASN, dimana ASN harus memiliki integritas, profesional, melayani publik secara adil, menghindari penyalahgunaan jabatan.
Selain itu, tandasnya, yang paling penting dari netralitas ASN adalah untuk menghindari konflik dan perpecahan, juga menghindari pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok.
Wahidin menengarai, ASN sering dilibatkan dalam pemenangan Pilkada dilihat dari banyak faktor, di antaranya tingkat pendidikan dan pengetahuan yang memadai, jaringan yang luas, termasuk pengaruh yang kuat di lingkungan keluarga, kelompok, juga masyarakat.
Namun, ujarnya, Undang-Undang ASN 5/2014 melarang ASN untuk berpolitik praktis. “Undang-Undangnya sangat jelas. ASN tidak berpihak kepada siapapun, karena ASN berada di tengah-tengah semua golongan,” tandasnya.
Wahidin menyebut, bila ada ASN yang tidak netral, maka akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi hukuman disiplin sedang sampai hukuman disiplin berat.
“ASN itu perekat dan pemersatu bangsa. Mari kita emban amanah itu dengan sebaik-baiknya agar terhindar dari konflik kepentingan dan tetap bersikap netral,” himbaunya.
Di tempat yang sama, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Tarjono, mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang No. 10/2016, Bawaslu akan menerima dan menindaklanjuti laporan atas tindakan pelanggaran pemilihan. (ziko/mag)